Sidang Bertepatan Jadwal Besuk, Nunung Nangis Tak Bisa Ketemu Anak-Cucu
WowKeren/Fernando
Selebriti

Nunung dan sang suami kembali menjalani sidang atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

WowKeren - Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran, kembali menjalani sidang atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ditemui usai persidangan, Nunung tampak banjir air mata. Bukan karean dakwaan, namun ia mengaku sangat rindu dengan anak dan cucunya.

Rupanya, sidang tersebut digelar bertepatan dengan jadwal besuk Nunung. Padahal, jadwal besuk hanya dua kali dalam satu bulan. Ia pun sedih karena kesempatannya bertemu keluarga hilang karena sidang.

"Ketemu cucu itu susah. Kan waktu visit itu sebulan cuma 2 kali, Rabu pertama sama Rabu terakhir," kata Nunung sambil menangis ketika ditemui WowKeren di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10). "Kok ya dilalah pas Rabu ini kebetulan ada sidang. Jadi nggak bisa ketemu."


Sementara terkait dakwaan yang diberikan, Nunung dan suaminya mengaku pasrah dan akan bersikap kooperatif. Perempuan berusia 55 tahun itu juga mengaku tak berani menonton televisi karena takut semakin bersedih.

"Kalau lagi kangen keluarga itu down. Karena kalau pas dijenguk kan rame-rame semua anak cucu ikut. Kalau di sidang gini kan nggak bisa ketemu jadi ya sedih. Saya sampai nggak berani nonton tv karena rasanya nelongso," ujar Nunung. "Saya terima semuanya, saya tidak akan berbelit-belit. Saya akan koorperatif."

Lebih lanjut, Nunung menyesal dan sudah ikhlas dengan apa yang menimpanya. Ia menganggap bahwa musibah yang terjadi merupakan teguran dari Tuhan untuknya agar bisa menjadi lebih baik.

"Nggak akan diulangin lagi," kata Nunung. "Saya sudah ikhlas, apapun yang terjadi saya sudah ikhlas. Mungkin ini juga disuruh istirahat dulu. Karena belakangan ini juga saya sudah bilang ke suami 'yang aku capek'. Jadi doa saya mungkin didengar Allah tapi cara saya salah."

Nunung dan suami didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo dan pasal 127 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru