BEM SI Agendakan Aksi di Pelantikan Presiden, Ngabalin Beri Respon Santai
Nasional

BEM SI telah mengagendakan untuk melakukan aksi demonstrasi seperti sebelumnya pada hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Minggu (20/10) mendatang. Menanggapi hal itu, Staf Istana Ngabalin pun memberi respon yang terkesan santai.

WowKeren - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku telah mengagendakan melakukan aksi turun ke jalan di hari pelantikan Presiden Joko WIdodo pada Minggu (20/10) nanti. Koordinator BEM SI Wilayah Se-Jabodetabek Banten, Muhammad Abdul Basit menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan poin yang sama seperti yang dilakukan pada demo beberapa waktu yang lalu, salah satunya adalah tentang penolakan UU KPK hasil revisi.

Menanggapi keinginan BEM SI tersebut, Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin pun buka suara. Ia mengatakan bahwa tidak masalah jika mahasiswa kembali melakukan aksi demonstrasi di hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden nantinya.

Namun, alangkah baiknya jika mahasiswa menyampaikan tuntutannya secara resmi melalui istana. "Demonstrasi itu kan sah-sah saja tentu dijamin oleh konstitusi, ya tidak apa-apa, kalau lah ada pesan yang ingin disampaikan mendekat pelantikan, monggo-monggo saja," ujar Ngabalin, Kamis (10/10).

"Cuma jauh lebih bagus kalau pesan itu difasilitasi agar pesannya bisa lebih tertata dengan baik, setelah pelantikan kami bisa memfasilitasi pesan teman-teman mahasiswa kalau mau menyampaikan pesan dan kritik kepada pemerintahan baru," lanjutnya.


Lebih lanjut, Ngabalin mengatakan daripada turun ke jalan untuk berdemo lebih baik para mahasiswa sebaiknya menggunakan waktu tersebut untuk beristirahat. Mengingat bahwa hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan jatuh pada hari Minggu.

"Itu akan jauh lebih bagus daripada berdemonstrasi, hari libur mungkin dia bisa konsentrasi waktunya dengan keluarga, atau dia bisa istirahat," katanya. "Pengalaman kita di kosan kan hari Minggu itu bisa untuk cuci pakaian yang kotor, kan kalau demonstrasi itu kalau saluran pesannya tidak sampai ke pemerintahan, kalau mau disampaikan ke pemerintahan baru monggo."

Terkait tuntutan Perppu KPK, Ngabalin tidak mengetahui pasti bagaimana sikap Jokowi saat ini. Tapi yang pasti menurutnya secara teknis Revisi UU KPK memang harus diundangkan terlebih dahulu.

"Ya kan dia mesti tahu, mengeluarkan perppu itu bukan serta merta menyelesaikan apa yang mereka harapkan terkait dengan revisi. Kan itu mesti diundangkan dulu, dikasih nomor," jelas Ngabalin. "Setelah itu baru presiden punya pertimbangan untuk mengeluarkan perppu atau tidak, kan tidak serta merta itu barang. Itu kan hak subjektif presiden, presiden yang punya kewenangan kami tidak tahu."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait