BPJS Kesehatan Disomasi Usai Posting Iklan Kaitkan ODGJ Dengan Karakter Joker
Nasional

YLBHI menyayangkan iklan BPJS Kesehatan yang mengaitkan seolah-olah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mirip seperti Joker yang merupakan pelaku tindak pidana kriminal.

WowKeren - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah organisasi peduli kesehatan jiwa melayangkan somasi kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan usai BPJS Kesehatan mem-posting gambar iklan yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan karakter Joker.

YLBHI dkk sungguh menyayangkan iklan BPJS tersebut. Sebab menurut mereka, tidak ada satu pun UU yang menyatakan bahwa ODGJ merupakan pelaku tindak kriminal.

"Bahwa dalam perundang-undangan yang mengatur tentang ODGJ/PDM, tidak satupun yang menyatakan ODGJ/PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal," bunyi somasi itu seperti dilansir dari laman resmi YLBHI, Kamis (10/10). "Atau pun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana."

YLBHI menilai bahwa seorang ODGJ yang tidak mendapatkan perawatan tidak serta merta akan menjadi seperti Joker. Sebab, Joker menjadi tokoh kriminal dilatarbelakangi oleh riwayat penyiksaan terhadapnya. Pembentukan karakter kriminal dalam diri Joker sendiri juga didukung oleh kelainan mental yang dideritanya.


"Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya," lanjut pihak YLBHI. "Yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana."

YLBHI menganggap penggambaran ODGJ dengan karakter Joker sungguh tidak pantas. Hal ini dikhawatirkan akan membentuk stigma bahwa ODGJ adalah pelaku kriminal yang tak menutup kemungkinan akan menjurus pada perilaku diskriminasi.

"Bahwa tidak dengan serta merta, seorang ODGJ/PDM adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ/PDM berarti berpotensi menjadi kriminal," tegas YLBHI. "Yang dalam hal ini, iklan layanan masyarakat BPJS seperti disebut di atas, digambarkan sebagai tokoh fiksi Joker."

Lebih jauh, penggambaran semacam ini disebut YLBHI sebagai kesesatan berpikir. "Bahwa mempersamakan ODGJ/PDM dengan tokoh fiksi Joker adalah kesesatan ilmu dan kesesatan logika berpikir," bunyi poin lainnya dalam somasi itu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait