Sekjen PA 212 Tersangka Penganiayaan Relawan Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Nasional

Polda Metro Jaya telah menahan sejumlah tersangka kasus penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Selasa (8/10) lalu. Namun, pihak Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar mengajukan penangguhan penahanan karena kesehatannya memburuk.

WowKeren - Polisi telah menetapkan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka kasus penculikan relawan Joko Widodo alias Jokowi, Ninoy Karundeng. Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Pol Argo Yuwono pada Selasa (8/10) lalu.

Bernard pun akhirnya ditahan bersama dengan kedua belas tersangka lainnya. "Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Penjaringan Jakarta Utara pada Selasa (8/10).

Terkait penahanan tersebut, Bernard pun mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum FPI Aziz Yanuar. "Tadi siang sudah kita masukan (permohonan penangguhan) sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik sudah kita masukan," kata Aziz saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10).


Aziz mengatakan bahwa pihaknya mengajukan upaya penangguhan penahanan dengan jaminan istri Bernard. Pihaknya juga menyerahkan surat keterangan yang menyatakan Bernard dalam kondisi sakit. "Beserta jaminan dari istrinya kemudian disertai dengan bukti-bukti kalau Ustaz Bernard ini sakit," ungkapnya.

Aziz yang telah mengunjungi Bernard di rutan Polda Metro Jaya pun mengungkapkan bahwa kondisinya saat ini sedang tidak baik. "Tadi malam itu agak pincang dan mulutnya agak-agak kesulitan bicara seperti itu, dan memang sedang perawatan," paparnya. "Kami sangat khawatir kalau misalnya penahanan ini dilanjutkan karena takutnya semakin memburuk."

Bernard sendiri disebut-sebut menderita penyakit seperti stroke dan diabetes. Oleh karena itu, Aziz berharap agar polisi mau mengabulkan penangguhan penahanan Bernard tersebut.

Seperti yang diketahui, polisi telah menetapkan Bernard  sebagai salah satu tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan relawan Jokowi karena ikut menyebarkan video Ninoy Karundeng saat diinterogasi. Bernard juga turut menginterogasi Ninoy saat itu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru