Heboh Warga Terus Gali Harta Karun, Polisi Jaga Lokasi Peninggalan Sriwijaya
Nasional

Kehebohan warga yang terus melakukan penggalian di wilayah bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk menemukan harta karun telah membuat polisi ikut menjaga lokasi tersebut.

WowKeren - Penemuan harta karun diduga berasal dari Kerajaan Sriwijaya di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tepatnya kawasan Pesisir Timur Sumatera telah menghebohkan warga setempat. Aktivitas warga yang terus menggali dan mencari harta karun tersebut membuat kepolisian ikut menjaga lokasi.

Anggota Polsek Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan telah menempatkan dua orang anggotanya di lokasi perburuan harta karun Desa Pelimbangan setiap harinya. Hal ini bertujuan agar anggota polisi tersebut dapat mengawasi masyarakat yang masih berbondong-bondong datang ke lokasi demi mengeruk harta karun peninggalan Kerajaan Sriwijaya.

Kepolisian telah mendatangi lokasi perburuan harta karun bersama sejumlah tim yang akan mengamati dan mengamankan sejumlah harta karun bersejarah tersebut. Tim peneliti terdiri dari gabungan Disbudpar OKI, Balai Arkeologi Sumsel, Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jambi yang juga menaungi wilayah Sumsel, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Anggota polisi lantas memasang spanduk berukuran 3x1 meter berisikan imbauan mengenai UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebanyak 4 pasal dicantumkan dalam spanduk tersebut untuk memperingatkan warga setempat yang semakin menggila dalam mencari harta karun.


Pasal 26 ayat 4 yang isinya melarang pencarian benda yang dianggap cagar budaya tanpa seizin pemerintah dan Pasal 23 ayat 1 yang mewajibkan orang yang menemukan benda yang dianggap cagar budaya melapor ke pemerintah dalam tempo tidak melebihi 30 hari. Kemudian Pasal 102 tentang ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta untuk orang yang tidak melaporkan temuan cagar budaya secara sengaja.

Pasal selanjutnya adalah Pasal 103 tentang larangan pencarian cagar budaya tanpa seizin pemerintah. Lalu ada Pasal 103 mengancam para pelanggar dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Melihat imbauan tersebut membuat warga yang sedang melakukan perburuan ikut beraksi. Mereka segera mencopot spanduk yang ditempel polisi tersebut dan secara beramai-ramai membaca isi spanduk."

Warga terlihat tidak ambil pusing seusai membaca peraturan yang berisi tentang ancaman-ancaman pidana jika tidak melaporkan tentang penemuan tersebut. Mereka bahkan merasa heran dengan peraturan tersebut karena selama ini kegiatan perburuan sudah sejak bertahun-tahun lalu dilakukan.

"Sudah 3 tahun saya cari emas, manik-manik, apa saja yang bisa dijual kaya gini," ujar Sapri salah seorang warga yang turut mencari harta karun. "Tapi baru kali ini dilarang. Padahal saya kenal juga dengan pak polisinya, tidak pernah ada dia melarang-larang saya."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait