Polri Tolak Temuan Ombudsman RI Soal Maladministrasi Kerusuhan 22 Mei
Nasional

Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah maladministrasi yang dilakukan oleh kepolisian selama menangani demonstrasi 22 Mei lalu di depan Bawasmu yang berujung rusuh.

WowKeren - Demonstrasi yang menolak hasil pemilihan presiden yang dilakukan pada 22 Mei lalu berujung rusuh. Demonstrasi yang dilakukan di depan gedung Bawaslu, Jakarta itu menyebabkan 4 orang korban tewas akibat ditembak peluru tajam.

Terkait unjuk rasa tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pun telah merampungkan rapid assesment terkait unjuk rasa dan kerusuhan tersebut. Ombudsman RI kemudian menemukan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Polri saat menangani unjuk rasa dan kerusuhan tersebut.

"Ada temuan maladministrasi terhadap empat hal antara lain cara bertindak, penegakan hukum sampai penanganan korban serta barang bukti, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan," ungkap salah satu anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Kamis (10/10).

Ninik Rahayu menyatakan bahwa temuan maladministrasi tersebut harus digunakan sebagai masukan bagi Polri. Hal ini karena tindakan maladministrasi dalam kasus tersebut dapat menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Akan tetapi, temuan serta saran dari Ombudsman itu ternyata ditolak oleh perwakilan kepolisian. Hal ini diungkapkan Ninik dan anggota lain Ombudsman, Ahmad Alamsyah usai melakukan pertemuan tertutup dengan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Moechgiyarto.

"Ombudsman sudah melakukan serangkaian investigasi ini, mengumpulkan fakta-fakta, bahkan ada berita acaranya. Kemudian disusun laporan dari hasil RA. Ombudsman bahkan ditugaskan oleh UU untuk investigasi atas prakarsa sendiri. Dan Ombudsman sudah menyampaikan hasil RA, saran perbaikan," jelas anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah yang dilansir CNN Indonesia pada Kamis (10/10).


Temuan dan saran perbaikan tersebut memang bersifat sukarela. Namun bila terdapat penolakan seperti ini, maka Ombudsman berwenang untuk melaporkannya ke Kapolri Tito Karnavian, Presiden Joko Widodo serta DPR.

"Kami akan melaporkan terjadi penolakan," tugas Alamsyah. "Dan bila tidak direspons, lagi-lagi sesuai mandat Undang-Undang, Ombudsman akan menyampaikan ke Presiden dan DPR. Nanti bagaimana Presiden dan DPR menyikapi itu urusan mereka."

Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa penolakan laporan berisi temuan dugaan maladministrasi oleh kepolisian ini baru pertama kali terjadi. Oleh karena itu, kejadian ini bakal menjadi catatan khusus.

Sebelumnya, terdapat empat hal yang menjadi sorotan dari laporan Ombudsman itu. Diantaranya yakni tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang tidak patut. Salah satu contoh tindakan maladministrasi tersebut adalah temuan Ombudsman yang menunjukkan polisi tidak mengedepankan pertolongan terhadap korban luka di lokasi kerusuhan.

"Ketika ada korban, bukan peran dan fungsi itu yg dilakukan, karena dari korban-korban dikirimkan yang mengantar justru masyarakat sipil, tukang ojek, keluarga korban, dan sebagainya, meskipun di situ ada aparat," ujar Ninik.

Selain itu, Ninik juga mengatakan bahwa polisi telah melanggar prosedur dalam menangani anak-anak berhadapan dengan hukum dalam kasus tersebut. Seharusnya, ketika anak-anak berhadapan dengan hukum, maka yang menangani adalah penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Akan tetapi, Polri tidak melakukan hal tersebut dalam kasus ini.

"Sembilan orang anak yang dilakukan proses pemeriksaan itu tidak dilakukan di unit PPA tapi dilakukan di resmob," kata Ninik. "Nah ini kan tentu ada penyimpangan prosedur dan tidak ada dasar yang digunakan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait