Miris! Ibu Asal Banjarmasin Ini Tega Jual Anak Jadi PSK
Nasional

Miris! Seorang ibu yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Tengah ini tega menjual putri angkatnya yang masih dibawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

WowKeren - Seorang ibu yang berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Tengah berhasil ditangkap oleh tim kepolisian setelah ketahuan akan menjual putri angkatnya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK). Diketahui seorang ibu yang berinisial ER (57) tersebut diringkus saat sedang bernegoisasi untuk menjual putri angkatnya yang berinisial DA.

Polresta Banjarmasin berhasil menciduk ER pada Rabu (9/10) di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah tepatnya di depan Pasar Hanyar. Kala itu ER sedang melakukan negoisasi harga untuk menjual DA yang masih berusia 16 tahun sebagai PSK ke lelaki berhidung belang.

Menurut keterangan dari kepolisian, ER sedang melakukan tawar-menawar dengan lelaki hidung belang yang akan membeli putrinya dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp 1 juta. ER pun akhirnya telah menyetujui tawaran pria tersebut yang akan membeli DA dengan harga Rp250 ribu. Untungnya tim kepolisian berhasil menggagalkan tindakan ER yang akan menjual DA tersebut.

"Kami tangkap pada Rabu, 9 Oktober 2019 di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, tepatnya di depan Pasar Hanyar," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi, pada Jumat (11/10). "Saat itu pelaku menawarkan (DA) ke seorang laki-laki yang tidak dikenal untuk membeli korban dengan harga Rp250 ribu. Namun sebelum transaksi terjadi, kami lebih dulu mengamankan."


Berdasarkan informasi yang berhasil dikeruk polisi dari ER, diketahui jika selama ini ER telah beberapa kali menjual DA sebagai PSK. ER disebutkan telah menjual putrinya sebagai PSK sejak DA masih berusia 14 tahun.

Kala itu, pertama-tama ER mengajak putrinya untuk menonton adegan syurnya dengan seorang pria. Tak hanya sampai disitu, ER lantas berusaha terus melatih putrinya yang masih dibawah umur tersebut untuk melakukan adegan syur sebelum akhirnya dilepaskan. Ade menjelaskan selama ini ER selalu dengan rutin juga memberikan pil KB kepada anaknya agar tidak hamil saat dipaksa bekerja sebagai PSK.

"Dijualnya sudah hampir dua tahunan, dari umur 14 tahun di ajak ibu angkatnya. Awalnya dia diajak ibu angkatnya untuk melihat orang berhubungan intim, dilatih baru dilepas," jelas Ade Papa Rihi. "Pelaku memberikan pil KB kepada anaknya agar tidak hamil."

Atas tindakannya tersebut, kini ER akan dijerat Pasal 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang; dan atau Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Ade.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait