Ombudsman Sebut Inpres Sanksi Peserta BPJS Kesehatan Berpotensi Maladministrasi
Nasional

Defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan menyebabkan lembaga ini akan mengatur ketat sanksi bagi penunggak. Sanksi tersebut akan dicantumkan dalam Instruksi Presiden. Ombudsman menilai hal tersebut berpotensi maladministrasi.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah mengalami defisit dikarenakan banyak pengguna yang menunggak iuran asuransi kesehatan milik negara tersebut. Oleh karena itu, ke depannya BPJS akan bertindak tegas dengan memberikan sejumlah sanksi bagi para masyarakat yang menunggak iuran BPJS.

Sanksi bagi para penunggak tersebut yakni tidak bisa diaksesnya sejumlah pelayanan publik. Tak hanya penunggak, masyarakat yang tidak mendaftar BPJS juga akan dikenai sanksi oleh pemerintah.

Sanksi yang tersebut rencananya akan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) yang saat ini masih disusun oleh berbagai pihak di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Akan tetapi, menurut Ombudsman RI, Inpres tersebut disebut berpotensi melanggar aturan administrasi (maladministrasi).

Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan bahwa tidak seharusnya Inpres mengatur tentang sanksi karena akan membatasi hak-hak orang. "Kalau diterapkan sanksi, apalagi cuma Inpres, menurut Ombudsman maladministrasi karena membatasi hak orang lain," kata Alamsyah dalam diskusi bertajuk BPJS Salah Kelola, Pelayanan Publik Disandera di kawasan Cikini di Jakarta Pusat yang dilansir Kompas pada Minggu (13/10).


Menurut Ahmad, Inpres yang akan diterbitkan tidak boleh mengatur soal sanksi. Ia menyarankan agar dalam Inpres tersebut tidak perlu disebut sebagai sanksi, tetapi lebih kepada penyesuaian syarat-syarat administratif dalam pelayanan lain yang terkait.

"Ketika dia jadi syarat dalam (pengajuan) SIM, jangan dilihat sebagai sanksi," kata Ahmad. "Itu hanya sebagai syarat administratif untuk permohonan SIM, tapi pastikan pelayanan-pelayanannya relevan."

Selain memberlakukan sejumlah sanksi bagi para penunggak, BPJS juga akan menaikkan iurannya secara signifikan. Hal tersebut tentunya membuat masyarakat resah hingga isu ini menjadi trending topic di Twitter. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan akan naik hingga seratus persen ini diduga akan membuat masyarakat peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II turun kelas.

Di sisi lain, aktuaris BPJS Kesehatan, Ocke Kurniandi mengatakan bahwa tunggakan peserta mandiri di BPJS mencapai Rp 10 Triliun. Ia kemudian menuturkan bahwa tunggakan tersebut perlu diselesaikan demi membantu arus kas BPJS Kesehatan yang saat ini terus mengalami defisit sejak terbentuk pada tahun 2014 silam.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru