Istri Mantan Dandim Kendari yang Nyinyiri Wiranto Akhirnya Dipolisikan Oleh Pihak Ini
Nasional

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan bahwa pihaknya kini masih mendalami laporan atas unggahan nyinyir istri eks Dandim Kendari tersebut.

WowKeren - Kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto membuat Komandan Kodim (Dandim) Kendari yang baru menjabat pada pertengahan Agustus 2019 lalu dicopot. Pasalnya, istri Kolonel Kav Hendi Suhendi tersebut memberikan komentar nyinyir di media sosial terkait kasus penusukan Wiranto.

Istri Kolonel Hendi Suhendi, Irma Nasution, lantas dilaporkan ke polisi akibat unggahannya. "Laporannya sudah kami terima Minggu kemarin," terang Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, AKBP Harry Goldenhardt, pada Senin (14/10).

Kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan atas unggahan Irma tersebut. Belum ada keterangan terkait rencana pemanggilan terkait pelaporan ini. "Sekarang laporan tersebut sedang dipelajari untuk dilakukan pendalaman," jelas Harry.

Menurut Harry, Irma dilaporkan oleh anggota Denpom Kendari. "Yang membuat pengaduan M. Harlan Paryatman," ungkap Harry.


Sementara itu, puluhan pengacara telah mengaku siap membantu Irma dalam menjalani proses hukum. Sebanyak 52 pengacara yang tergabung dalam Kantor Pengacara Supriadi & Co di Kota Kendari mengaku siap untuk mendampingi Irma dalam menjalani proses hukum sekalipun belum ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Pengacara Irma, Supriadi, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa unggahan nyinyir yang ditulis oleh Irma dan viral di media sosial itu tidak berkaitan dengan kasus penusukan. Unggahan tersebut bahkan sama sekali tidak menyebut nama Wiranto.

"Kalau saya kan dari posting-an itu ada jawaban, ada komen lantas di-posting itu juga dijawab bahwa tidak ada niatan untuk menyinyir atau seperti apa dan ataukah memang tidak menjurus ke situ (Wiranto)," jelas Supriadi pada Minggu (13/10). "Ia semata-mata curhatan pribadi saja tapi tidak menuju kepada Pak Wiranto."

Di sisi lain, Kolonel Kav Hendi Suhendi selain dicopot dari jabatan Dandim Kendari juga mendapat sanksi berupa penahanan selama 14 hari. Mantan Dandim Kendari tersebut dinyatakan melanggar perintah atasan terkait unggahan istrinya yang mengomentari kasus penusukan Wiranto.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait