Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Digugat, KPU Buka Suara
Nasional

Pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dianggap tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 versi MPR dimana paslon harus memiliki sebaran suara sebesar 20 persen.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka suara menanggapi adanya gugatan terhadap pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur bernama Zulkifli S Ekomei yang menyebut bahwa pelantikan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 versi MPR.

Pelantikan Jokowi-Ma'ruf dianggap tidak sah karena berdasarkan pasal tersebut, maka keduanya harus memiliki sebaran perolehan suara minimal 20 persen. Sedangkan menurut KPU, hal itu tidak berlaku pada Pilpres 2019 dimana kontestan hanya ada dua pasang.

Hal itu dijelaskan oleh salah satu Komisioner KPU Ilham Saputra. "Syarat tersebut berlaku jika pasangan calon lebih dari dua," kata Ilham dilansir dari Suara, Selasa (15/10).


Masih dilansir dari Suara, polemik terkait sebaran perolehan suara sebelumnya pernah terjadi pada Pemilu 2014 lalu. Kala itu Forum Pengacara Konstitusi mengajukan uji materi Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) terkait syarat sebaran pemenangan Pilpres.

Hingga akhirnya pihak MK memutuskan bahwa ketentuan tersebut berlaku jika jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden ada lebih dari dua. "Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon," tutur Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 50/PUU-XII/2014.

Sebelumnya, Zulkifli menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden baru bisa dilantik jika memperoleh suara sah sebesar 50 persen. Lalu jumlah perolehan suara tersebut harus tersebar di paling sedikit 17 provinsi.

"Bahwa berdasarkan pasal itu, Paslon Presiden-Wapres dapat dilantik jika memperoleh suara sah lebih dari 50 persen," kata Zulkifli di Surabaya, Senin (14/10). "Lalu, jumlah suara itu harus tersebar di setidaknya 17 provinsi. Perolehan suara di wilayah provinsi yang lainnya tidak boleh kurang dari 20 persen."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait