Tak Cuma Eks Dandim Kendari, Total Ada 7 Anggota TNI yang Jabatannya Dicopot Gegara Medsos
Nasional

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, mengungkapkan bahwa ketujuh anggota TNI tersebut terdiri atas sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).

WowKeren - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, mengaku sudah ada 7 anggota TNI yang jabatannya dicopot terkait unggahan di media sosial. Yang paling banyak diketahui adalah pencopotan jabatan Komandan Kodim (Dandim) Kendari dan juga sersan dua di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung terkait komentar istri mereka tentang Menko Polhukam Wiranto.

"Sampai dengan hari ini angkatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota TNI angkatan darat," jelas Andika di Mabes AD, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/10). "Dua anggota, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses."

Menurut Andika, enam di antara para anggota tersebut dikenai sanksi lantaran anggota keluarga mereka tak bijak dalam menggunakan media sosial, salah satunya adalah istri mantan Dandim Kendari yang nyinyir soal Wiranto. Sedangkan seorang sisanya dinilai telah menyalahgunakan penggunaan media sosial secara pribadi. Hukuman disiplin yang diterima pun juga berbeda.

"Kita jatuhi hukuman disiplin militer, selain kepada 1 orang, adalah berupa penahanan ringan maksimal 12 hari," ungkap Andika. "Tapi kepada 1 orang karena yang bersangkutan sendiri yang menyalahgunakan sosial media kita jatuh tetap hukuman disiplin militer tapi penahanan berat maksimal 21 hari."


Andila lantas mengungkapkan bahwa ketujuh anggota TNI tersebut terdiri atas sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim). Jabatan mereka pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.

"Jadi yang di korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di kodim Wonosobo itu kopral dua tamtama juga," terang Andika. "Kemudian yang di korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten."

Meski demikian, Andika menegaskan bahwa pihaknya hanya mencopot jabatan para anggota TNI tersebut dan bukannya memecat mereka. Hukuman ini diberikan sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan. Andika juga menyebut bahwa hukuman yang diberikan ini termasuk dalam kategori ringan.

"Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa, ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer," pungkas Andika. "Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi, hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru