Jeremy Thomas Bungkam Terkait Kasus Dugaan Penipuan Yang Menjeratnya
Selebriti

Jeremy Thomas datangi Polda Metro Jaya dan jalani pemeriksaan terkait kasus penipuan yang menjeratnya. Ditanya lebih lanjut soal permasalahan ini, dirinya hanya bungkam.

WowKeren - Aktor Jeremy Thomas telah memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10). Pemanggilan ini terkait kasus dugaan penipuan yang telah menjerat Jeremy.

Pada pukul 13.00 WIB, Jeremy datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya yaitu Dasril Effendi. Sesampainya di Polda, aktor usia 48 tahun tersebut langsung menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya.

Jeremy keluar dari Direskrimum setelah kurang lebih 30 menit menjalani pemeriksaan. Aktor senior tersebut langsung menuju ruangan Biddokes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Meteo Jaya untuk jalani tes pemeriksaan kesehatan.

Saat keluar dari Polda Metro Jaya, Jeremy lantas dikerubungi oleh awak media yang ingin menanyakan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya. Ayah dua anak ini hanya bungkam dan tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

Jeremy Thomas hanya melempar senyum simpul dan terus berjalan keluar. Ia tampak santai dengan memakai kaos pendek lengan hitam dipadukan dengan kacamata hitam beserta sorban berwarna kuning yang dikalungkan menutupi lehernya.


Jeremy lantas hanya menyuruh awak media untuk mencari keterangan dari pengacaranya. "Talk to my lawyer, bicara sama lawyer dan juru bicara keluarga saya, silakan," ujar pria kelahiran Pekanbaru ini di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Sebelumnya Jeremy juga telah menerima panggilan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya pada Kamis (10/10) lalu. Namun karena berhalangan hadir, ayah dari Valerie Thomas ini baru dapat memenuhi panggilan pada hari ini.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan yang dilakukan Jeremy sekitar dua tahun yang lalu. Pemain sinetron lawas "Bella Vista" ini diduga terlibat dalam kasus penipuan pembangunan villa di Ubud, Bali pada tahun 2017 silam.

Kasus ini mencuat setelah adanya sengketa lahan dan bangunan di vila tersebut sejak tahun 2013 antara Pattrick Morris Alexander dan Jeremy. Pattrick Morris Alexander sendiri merupakan seorang warga negara Australia.

Kemudian pada 26 Desember 2015 lalu, pengadilan akhirnya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan villa senilai Rp50 miliar. Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait