Perekam Video 'Penggal Jokowi' Akan Polisikan Denny Siregar
Nasional

Perekam video 'Penggal Jokowi' Ina Yuniarti telah dinyatakan bebas oleh hakim, Senin (14/10). Kuasa hukum Ina, Alkatiri pun berniat untuk melaporkan balik Yeni Marlina dan Denny Siregar yang sempat mempolisikan kliennya tersebut.

WowKeren - Perekam video "Penggal Jokowi" Ina Yuniarti telah dinyatakan bebas oleh hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10). Ina diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa Hukum Ina, Abdullah Alkatiri berencana melaporkan balik pihak yang melaporkan kliennya dalam kasus video "Penggal Jokowi". "Nanti kalau keputusannya sudah inkrah, akan kita laporkan balik mereka," kata Alkatiri dilansir CNNIndonesia, Selasa (15/10).

Alkatiri memaparkan dalam kasus ini, justru pihak pelapor yang menyebarkan konten video 'Penggal Jokowi'. Menurutnya, pelapor yang melaporkan kliennya ke polisi dengan membawa sebuah perangkat penyimpan data (flashdisk) berisi video tersebut.

Lebih lanjut, Alkatri menyebutkan bahwa pelapor yang bernama Yeni Marlina mengunduh video itu dari sebuah grup di Facebook. Sedangkan menurut kesaksian pelapor, penyebar video tersebut adalah Denny Siregar. "Jadi akan kami laporkan balik semua (pelapor dan Denny Siregar)," ujarnya.


Yeni dan Denny Siregar nantinya akan dilaporkan balik oleh pihak Ina menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan termasuk fitnah. Namun, Denny Siregar tak memberikan penjelasan soal kesaksian dirinya menyebarkan video ancaman "Penggal Jokowi" tersebut.

Denny juga tidak mempersoalkan rencana Alkatiri yang akan melaporkan dirinya. "Ya, laporkan saja. Sudah biasa," kata Denny.

Sebelumnya, Ina telah dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Substansi pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran bermuatan pemerasan dan pengancaman.

Pasal tersebut mengancam dengan hukuman penjara atau denda kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Kemudian untuk hukuman dalam pasal ini adalah enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Menurut penjelasan Alkatiri, saat ini Ina masih menjalani proses administrasi di kepolisian untuk pembebasan. Ia berkata jika kliennya tersebut akan bebas pukul 10.00 WIB di Rutan Pondok Bambu Jakarta. "Saya belum tahu akan kemana setelah bebas. Tapi sebagai orang bebas klien saya berhak pergi kemanapun," katanya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru