Hotman Paris Beri Komentar Singkat Tapi Menohok Soal Farhat Dicopot Jadi Pengacara Rey Utami
Selebriti

Hotman Paris Hutapea mengetahui kabar Farhat Abbas dicopot sebagai pengacara Rey Utami. Ia membuat postingan khusus di Instagram untuk mengomentari pencopotan Farhat ini.

WowKeren - Farhat Abbas tak lagi menjadi pengacara Rey Utami dan Pablo Benua untuk kasus Vlog "Ikan Asin". Pasangan ini memutuskan untuk mencopot Farhat dan menggantikannya dengan pengacara baru, Insank Nassrudin sejak 8 Oktober 2019. Kabar ini pun diketahui oleh rival Farhat, Hotman Paris Hutapea.

Hotman jelas memberikan tanggapan atas kabar dicopotnya Farhat. Lewat Instagram, pengacara kondang itu membagikan video cuplikan berita yang membahas pencopotan Farhat. Ia menuliskan caption yang singkat tapi cukup menohok untuk mengiringi video ini.

"Hah? Again and again ? What a life?" tulis Hotman Paris Hutapea di Instagram, Selasa (15/10). Hotman sendiri merupakan pengacara Fairuz A. Rafiq yang melaporkan Rey dan Pablo atas kasus "Ikan Asin". Ia sering terlibat perang dingin dengan Farhat di media sosial usai menangani kasus ini.


Berbagai komentar pun diberikan oleh netter usai melihat postingan Hotman ini. "Belum perang kalah duluan (emoji)," celetuk netter. "Ksian FA mkin sepi ja job nya (emoji)," seru yang lain. "Ya maklumlah lae kan tau alasannya apa," ujar netter lain. "Hah kata abang (emoji) @hotmanparisofficial sukurin di copot si farhat," tutur lainnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus Vlog "Ikan Asin" ini sudah P21 alias lengkap. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas kasus yang juga melibatkan Galih Ginanjar ini dinyatakan lengkap pada Jumat (11/10). Alhasil, kasus ini pun akan segera disidangkan.

Galih, Rey dan Pablo sendiri dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Vlog "Ikan Asin" yang heboh beberapa waktu lalu itu. Mereka pun dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru