Plt Menkumham Tjahjo Kumolo Nonjobkan PNS yang Unggah Status Medsos Pro-Khilafah
Nasional

Menurut Tjahjo, PNS yang dinonjobkan tersebut bertugas di Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan. Namun, Tjahjo enggan menyebut rinci identitas PNS yang dicopotnya tersebut.

WowKeren - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Tjahjo Kumolo, mengungkap bahwa dirinya baru menonjobkan pegawai Kemenkum HAM lantaran unggahan di media sosialnya. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinonjobkan alias dicopot jabatannya sejak kemarin itu mengunggah konten anti-Pancasila.

"Saya sebagai Plt Menkumham kemarin baru menonjobkan salah satu pegawai Kemenkum HAM," tutur Tjahjo di Jakarta Pusat pada Rabu (16/10). "Karena dia membuat konten yang pro pada sebuah ideologi lain."

Menurut Tjahjo, PNS tersebut bertugas di Kantor Wilayah Kemenkumham Balikpapan. Namun, Tjahjo enggan menyebut rinci identitas PNS yang dicopotnya tersebut.

"Salah satu pegawai di Kanwil Kumham di Balikpapan," jelas Tjahjo. "Saya minta pada Irjen untuk mengusut dan langsung dinonjobkan."


Dalam tangkapan layar yang ditunjukkan Tjahjo kepada awak media, PNS tersebut mengunggah kalimat "Era Kebangkitan Khilafah telah Tiba". Tjahjo lantas menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi para abdi negara yang tidak sepandangan dengan Pancasila.

"Kalau ada yang nyinyir apalagi memasalahkan ideologi Pancasila, menyebarkan ideologi lain selain Pancasila," ujar Tjahjo. "Ya kami nonjobkan."

Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebutkan bahwa tak sedikit PNS yang tidak suka dengan Pancasila. Kepala BPIP Hariyono mengatakan bahwa hal itu disimpulkan dari sejumlah hasil riset yang dilakukan oleh lembaga-lembaga.

"Kan lucu kalau sebagai aparatur negara kemudian dia sendiri tidak setuju dengan Pancasila karena Pancasila sebagai sebuah dasar negara itu sudah final," kata Hariyono di Jakarta, Rabu (16/10). "Tapi kalau Pancasila sebagai sebuah cita-cita bangsa itu belum final. Makanya kita perjuangkan bersama-sama."

Selain itu, PNS juga telah diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Bagi PNS yang sengaja menyebar ujaran kebencian lewat medsos maka akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pemecatan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru