Jusuf Kalla Minta Sertifikasi Halal Tak Bebani Pelaku UKM
Nasional

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan semua makanan yang diperdagangkan memiliki sertifikasi halal. JK meminta agar ongkosnya tidak membebani pelaku UKM.

WowKeren - Bagi umat muslim, salah satu cara untuk memastikan bahwa makanan yang hendak dikonsumsi adalah dengan memperhatikan label halal pada makanan. Mengingat Indonesia memiliki mayoritas penduduk yang beragama Islam, maka kebutuhan akan label halal menjadi sesuatu yang niscaya.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan agar semua makanan yang diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. Terkait produk-produk apa yang harus mencantumkan sertifikat halal akan diatur secara bertahap.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar sertifikasi halal tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah. "Kalau usaha kecil produksinya dia kena ongkos. Kalau yang kecil harus betul-betul rendah ongkosnya, apalagi UKM umumnya kecil di daerah," kata JK di Jakarta Pusat, Rabu (16/10).

Adapun hal itu disampaikan oleh JK saat memberikan arahan dalam penandatanganan nota kerja sama penyelenggaraan layanan sertifikasi halal. Sertifikasi halal ini nantinya akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sehingga, makanan yang diperdagangkan tak hanya dicek kehalalannya namun juga dari sisi kesehatan.


"Sertifikat itu jaminan dan memperlancar pemasaran untuk industri," ujar JK. "Cuma konsep sekarang lebih maju, bukan hanya halal. Tapi halalan thoyyiban. Halal dan baik. Itu konsepnya."

Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan bahwa sertifikasi halal akan menjadi kewenangan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang ada di bawah Kemenag. Untuk saat ini, sertifikasi halal tersebut difokuskan pada makanan dan minuman.

"Perlu kami sampaikan, kewajiban produk sertifikasi halal dilakukan secara bertahap," kata Lukman. "Akan dilakukan dimulai dari produk makanan-minuman. Tahap selanjutnya selain makanan dan minuman." jelasnya.

Sementara itu, Ombudsman memandang bahwa Kementerian Agama belum benar-benar siap mengemban tugas tersebut. "Kami melihat bahwa dengan pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton. Misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia," ujar Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait