Bukan Cuma Soal Batas Usia Pimpinan, Ada Typo Lain Pada Hasil Revisi UU KPK
Nasional

Sebelumnya UU KPK hasil revisi disebutkan memiliki typo soal batas usia pimpinan. Namun, setelah dikoreksi typo yang ada di pada draft tersebut ternyata masih ada lagi yaitu ada kelebihan huruf pada kata 'penyerahan'.

WowKeren - DPR telah mengkoreksi kesalahan pengetikan (typo) dalam Undang Undang Nomer 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi. Mantan anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan ada dua poin yang dikoreksi oleh DPR.

Yang pertama, soal Pasal 10A ayat 4 di mana ada kelebihan huruf a dalam pasal tersebut, yaitu "penyerahaan" harusnya ditulis "penyerahan". Pasal 10A ayat 4 itu berbunyi: "Penyerahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan mendatangani berita acara penyerahaan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahaan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Lalu yang kedua, Pasal 29 ayat e perihal ketentuan umum pimpinan KPK yang disekapati menjadi paling rendah 50 tahun. Hendrawan mengaku jika kedua typo tersebut telah diperbaiki.

"Sudah diperbaiki. Ada dua salah ketik, yaitu penyerahan terketik penyerahaan (kelebihan satu a, dalam Pasal 10A ayat 4) dan soal usia 50 tahun," terangnya, Rabu (16/10). "Dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun (Pasal 29 ayat e)."


Sementara itu, mantan Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, Draf UU KPK hasil revisi sudah dikirim kembali ke DPR untuk ditandatangani presiden. "Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman.

Supratman juga mengingatkan bahwa perbaikan typo tersebut tidak akan memangkas masa berlakunya UU KPK hasil revisi tersebut. Sebelumnya telah diberitakan bahwa UU KPK hasil revisi rupanya bakal berlaku pada Kamis (17/10) mendatang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut DPR telah mengirimkan draf Undang-Undang tentang KPK yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan. Namun, setelah dicek ada kesalahan pengetikan sehingga pihak Istana terpaksa mengembalikan draf UU KPK itu ke DPR untuk diperbaiki.

"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10) lalu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait