Gus Nur Hadapi Vonis Kasus Pencemaran Nama Baik 'Generasi Muda NU Penjilat'
Nasional

Terlibat kasus pencemaran nama baik lewat video 'Generasi Muda NU Penjilat', Gus Nur akan menghadapi sidang putusan vonis hukuman pada hari ini Kamis (17/10).

WowKeren - Gus Nur yang merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU) akan segera menghadapi sidang putusan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada hari ini Kamis (17/10). Pemilik nama lengkap Sugi Nur Raharja ini akan menghadapi vonis hukuman akibat pencemaran nama baik melalui video yang berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

Sebelumnya Gus Nur telah didakwa dengan tuntutan selama dua tahun penjara oleh jaksa penutuntut umum akibat perbuatannya yang mencemarkan nama baik NU. Tuntutan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Oki Muji Astuti pada Kamis (5/9) lalu. Gus Nur dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE yaitu Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (3).

"Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memiliki muatan hinaan," ujar JPU Oki di hadapan majelis hakim pada Kamis (5/9) lalu. "Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan."


Ketua tim penasehat hukum dari Gus Nur yaitu Andry Ermawan mengatakan jika kliennya telah siap untuk menghadapi vonis hukuman dari majelis hukum. Walau begitu, Andry tetap yakin jika Gus Nur sama sekali tidak bermaksud untuk melakukan pencemaran nama baik terhadap NU.

Menurut Andry, selama ini Gus Nur sudah menegaskan dan menjelaskan berkali-kali bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. Andry pun hanya berharap jika sidang putusan hakim tersebut dapat berjalan dengan lancar dan adil.

"Kami maupun Gus Nur pribadi siap menghadapi putusan yang akan dibacakan hakim besok. Baik mental maupun lahir," kata Andry saat dihubungi, Kamis (17/10). "Sejak awal Gus Nur sudah mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah menurut pandangannya. Perihal apapun putusan hakim ia tetap menghargai itu."

Kasus yang menimpa Gus Nur ini bermula setelah Forum Pembela Kader Muda NU melaporkannya ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim pada 13 September 2018 lalu. Gus Nur dilaporkan usai diduga menghina NU dan juga Banser melalui video berdurasi satu menit 26 detik tersebut.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait