Ini 6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan PNS di Medsos, Pelanggar Bahkan Bisa Diberhentikan
Nasional

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut bahwa pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, termasuk panduan berperilaku di media sosial.

WowKeren - Belakangan ini, kasus abdi negara yang diberi sanksi akibat penyalahgunaan media sosial kerap terdengar. Sempat beredar pula soal imbauan pelaporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebarkan kebencian atau berita palsu.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah membantah imbauan dalam pesan berantai tersebut. BKN hanya menyebut bahwa pihaknya pernah mengeluarkan edaran mengenai kategori pelanggaran disiplin, termasuk panduan berperilaku di media sosial.

Edaran BKN tersebut diterbitkan pada 2018 dan hingga saat ini aturan di dalamnya masih berlaku. Melansir Kompas pada Kamis (17/10), ada 6 aktivitas di media sosial yang masuk dalam kategori melanggar disiplin.

Yang pertama adalah menyampaikan pendapat lewat media sosial, baik lisan maupun tertulis, yang bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Lalu yang kedua adalah menyampaikan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, ras, agama, dan antar-golongan.

Poin ketiga adalah menyebarluaskan pendapat yang pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (sama seperti poin 1 dan 2) lewat media sosial. Yang dimaksud dalam menyebarkan adalah melakukan share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan lain sebagainya.


Lalu poin keempat adalah mengadakan kegiatan yang megarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Poin kelima adalah mengikuti atau menghadiri kegiatan seperti yang dimaksud pada poin keempat.

Sedangkan yang terakhir adalah menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat seperti yang dimaksud pada poin pertama dan kedua. Yang dimaksud dengan menanggapi adalah memberikan likes, dislikes, love, retweet, dan comment di media sosial.

Apabila aturan tersebut dilanggar, maka hukuman disiplin akan dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Hukuman disiplin itu akan diberikan dengan pertimbangan latar belakang dan dampak perbuatan PNS tersebut.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin terdiri dari hukuman hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat. Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan juga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara hukuman disiplin berat yang dimaksud berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru