KPK Pastikan Tetap Lakukan OTT Meski Revisi UU KPK Sudah Berlaku
Nasional

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan operasi tangkap tangan dengan prosedur seperti biasa meski revisi UU KPK sudah berlaku hari ini.

WowKeren - Meski belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), hasil dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disahkan pada 17 September lalu sudah mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). Hal ini karena berdasarkan UUD 1945, hasil revisi UU mulai berlaku otomatis sebulan sejak pengesahannya.

Meskipun begitu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya tetap dapat melakukan operasi tangkap tangan ( OTT). OTT tetap dapat dilakukan usai KPK berkomunikasi dengan jajaran internal dan membuat peraturan komisi demi menyesuaikan diri dengan UU KPK hasil revisi.

Oleh karena itu, Agus memastikan bahwa OTT dapat dijalankan seperti biasanya. "Misalkan besok ada kasus yang memenuhi penyelidikan matang dan bisa dilakukan OTT, ya bisa saja dilakukan OTT, begitu ya," ujar Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.

Pada Pasal 21 UU KPK lama memuat ketentuan bahwa pimpinan KPK adalah pejabat negara, penyidik dan penuntut umum serta bersifat kolektif kolegial. Dalam hal ini, lanjut Agus, pimpinan KPK masih berstatus aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, ia dapat menyentuh kerja-kerja pro yustisia.


Akan tetapi, dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial. Oleh karena itu, pimpinan KPK tidak lagi boleh mengerjakan tugas pro yustisia.

Dengan penyesuaian yang sebelumnya telah dilakukan itu, surat perintah penyidikan (Sprindik) sebagai dasar OTT tetap dapat dibahas di tataran pimpinan. Setelah itu, yang menandatangani bukanlah mereka, melainkan deputi penindakan.

"(Sprindik) itu tetap diekspos di depan pimpinan KPK, baru kemudian deputi penindakan di KPK yang mengeluarkan Sprindiknya," terang Agus. "Begitu kira-kira contohnya."

Agus kemudian mengungkapkan bahwa ia beserta jajaran KPK masih berharap Presiden Jokowi bersedia menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan hasil revisi UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu. "Kami masih berharap, memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik memikirkan kembali untuk bersedia menerbitkan Perppu yang sangat diharapkan oleh KPK," pungkasnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait