TPU Pondok Ranggon Jaktim Terpaksa Berlakukan Tumpang Jasad Jelang 2020
Nasional

Kepala Satuan Pelaksana Tempat Pemakaman Umum Pondok Ranggon, Marton Sinaga, menyebut sejak pertama kali beroperasional pada tahun 1985 TPU itu sudah dipenuhi sekitar 68 ribu jasad.

WowKeren - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, akan memberlakukan tumpang jasad dalam satu liang lahat. Pengelola TPU terpaksa memberlakukan kebijakan tersebut menjelang habisnya masa tampung pada Januari 2020.

"Kondisi lahan untuk pemakaman baru sudah krisis," terang Kepala Satuan Pelaksana TPU Pondok Ranggon, Marton Sinaga, dilansir Antara pada Kamis (17/10). "Untuk pemakaman baru agar ditumpang dengan jasad keluarga sebelumnya."

Menurut Marton, krisis lahan di TPU Pondok Ranggon sudah berlangsung sejak setahun terakhir. Sejak pertama kali beroperasional pada tahun 1985, tutur Marton, area lahan perkuburan seluas 70 hektare tersebut sudah dipenuhi sekitar 68 ribu jasad.

Sistem tumpang jasad ini nantinya berlaku bagi kavling muslim, non-muslim, serta jenazah tanpa identitas di TPU Pondok Ranggon. Marton menjelaskan bahwa aturan tumpang jasad diberlakukan maksimal 2 hingga 3 jasad pada dimensi 1x2,5 meter persegi dan kedalaman 1,5 meter.


"Sehari rata-rata sepuluh sampai 20 jasad dimakamkan di sini. Kalau perhitungan kami," jelas Marton. "Paling lambat Januari atau Februari 2020 TPU ini overload."

TPU Pondok Ranggon saat ini masih menyisakan lahan sekitar 1 hektare lebih dengan kapasitas tampung diperkirakan kurang dari 2.500 jasad. Oleh sebab itu, upaya memperpanjang masa pakai TPU Pondok Ranggon terus dilakukan secara intensif lewat penataan kawasan.

Salah satu bentuk penataan tersebut adalah membongkar 50 ribu kursi beton tempat duduk peziarah di sekitar makam. Upaya tersebut dilakukan sejak 2017 demi menyediakan lahan untuk memakamkan jasad baru.

Tak hanya itu, sejumlah pohon besar di sekitar makam juga ditebang untuk menambah lahan pemakaman. "Sampai sekarang sudah lima kavling lahan taman yang terpaksa kita gunakan jadi liang lahat," terang Marton.

Batu nisan makam yang berbentuk bukaan buku juga dibongkar lantaran dinilai melanggar ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pelayanan pemakaman. "Jenis makam itu dipasang batu nisan bentuk buku ukuran 60x40 sentimeter. Sekarang sudah kita bongkar untuk distandarkan," pungkas Marton.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru