KPK 'Pasrah' Perppu Tak Kunjung Terbit: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan
Nasional

Seperti diketahui, UU KPK yang sudah direvisi dan disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu telah mulai diberlakukan hari ini meskipun belum diteken oleh Presiden Jokowi.

WowKeren - Polemik Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menemui titik terang. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK yang meskipun banyak dituntut untuk segera disahkan, nyatanya belum juga diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Meski demikian, KPK mengatakan bahwa mereka akan tetap bekerja seperti biasa meskipun RUU KPK tersebut sudah mulai berlaku per hari ini, Kamis (17/10). RUU KPK banyak menuai protes lantaran dianggap justru akan melemahkan proses pemberantasan tindak korupsi. Meski demikian, sesulit apapun itu KPK mengatakan pihaknya harus siap dengan konsekuensi tersebut.

"Pemberantasan korupsi harus jalan terus," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Sumatera Barat, Kamis (17/10). "Sepahit apapun konsekuensinya, KPK harus melaksanakan."

Febri menyebutkan bahwa ada lebih dari 20 poin yang ada dalam RUU tersebut yang justru berpotensi melemahkan KPK. "Kenapa kami sebut seekstrem itu? Karena memang ada 26 poin yang kami identifikasi. UU itu diubah agar pencegahan lebih kuat, tapi ternyata justru kewenangan pencegahannya dipangkas dan tidak ada yang diperkuat," kata Febri.


Akibat RUU KPK yang kontroversial itu, banyak pihak yang mendesak agar Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Namun nyatanya hingga kini masih belum ada kepastian. KPK berharap agar Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK.

"Kemarin kami identifikasi kemungkinan penerbitan Perppu ada tapi semuanya terpulang kepada Presiden," tutur Febri. "KPK harus menurunkan secara lebih rinci dari rancangan UU yang ada, apa poin yang lebih detail yang harus kami lakukan untuk meminimalisir kerusakan yang terjadi."

Diketahui, UU KPK yang telah direvisi tersebut mulai berlaku efektif per hari ini meskipun belum ditandatangani oleh presiden. Sebab berdasarkan aturan yang ada, UU itu otomatis berlaku lantaran sudah terhitung 30 hari sejak disahkan oleh DPR.

Terkait RUU KPK ini, puluhan ekonom juga telah melayangkan surat ke Jokowi. Mereka meminta agar Jokowi bisa lebih tegas dalam menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi di Indonesia.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru