Sandy Tumiwa Malah Bersyukur Usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Instagram/sandy_tumiwa82
Selebriti

Sandy Tumiwa dinyatakan bersalah atas kasus narkoba yang menjeratnya dan sudah menerima vonis hukuman. Aktor tampan ini divonis 4 tahun penjara atas kasus ini.

WowKeren - Sandy Tumiwa baru saja menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10). Dalam sidang kemarin, ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 4 penjara. Sandy pun bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sandy bersyukur karena cuma divonis 4 tahun penjara. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut Sandy dipenjara 6 tahun lamanya. Mantan suami Tessa Kaunang itu juga bersyukur lantaran tak dihukum mati. Ia juga menganggap ini adalah teguran agar kembali ke jalan yang benar.

"Alhamdulillah saya masih menyadari sekarang, coba kalau misalnya hukuman mati, saya enggak tahu lagi," kata Sandy Tumiwa ditemui usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/10). "Tapi Alhamdulillah ini adalah teguran buat saya. Semoga saya bisa sadar memperbaiki diri dan menjadi lebih baik."


Sandy juga sadar efek negatif dari narkoba yang selama ini dikonsumsi olehnya. "Ketika habis mengkonsumsi itu kita kehabisan keuangan akhirnya kita berusaha mencari tersebut dan menjadi pecandu dan junkis hingga akhirnya kita bisa gila karena enggak bisa mendapatkan hal tersebut."

Lebih lanjut, Sandy meminta maaf kepada pihak-pihak yang sudah terganggu atas kasus yang menimpanya. "Meminta maaf kepada pihak yang terbawa atau persoalan ini. Penyataan soal Tessa Kaunang itu hanya harapan seorang ibu atau nenek. Tapi saya pribadi sangat menghormati Tessa Kaunang sebagai ibu dari anak saya," terang Sandy lagi.

Sandy Tumiwa belum tahu tentang langkah hukum yang akan diambilnya setelah ini. Ia menyerahkan semua keputusan kepada pihak keluarga. "Saya juga menyerahkan kepada pihak keluarga karena saya sendiri masih kaget ya. Walaupun kelihatannya tenang, tetapi saya kaget," pungkas Sandy.

Sementara itu, Sandy ditangkap polisi pada 1 Maret 2019. Aktor berusia 37 tahun itu diamankan di Hotel The Groove Jakarta Selatan bersama teman laki-lakinya. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,23 gram beserta alat isapnya dari tangan Sandy saat itu.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru