Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangganya Jual Tanah 103 Meter Seharga Rp 300 Ribu
Nasional

Nenek bernama Arpah asal Beji, Depok, Jawa Barat, mengaku telah ditipu tetangganya yang berinisial AJK lantaran tanah seluas 103 meter persegi miliknya hanya dihargai Rp 300 ribu.

WowKeren - Seorang nenek asal Beji, Depok, Jawa Barat, melapor ke Polrestas Depok usai merasa ditipu oleh tetangganya terkait transaksi tanah. Nenek bernama Arpah tersebut mengaku telah ditipu tetangganya yang berinisial AJK lantaran tanah seluas 103 meter persegi miliknya hanya dihargai Rp 300 ribu.

Menurut kuasa hukum nenek Arpah, Muslim, kasus tersebut terjadi pada 2015 silam. Awalnya, nenek Arpah diajak ke notaris di Bogor oleh sang tetangga.

Nenek Arpah yang buta huruf lantas diminta untuk menandatangani dokumen sesampainya di kantor notaris. Meski tidak mengetahui isi dokumen tersebut, nenek Arpah tetap mengikuti permintaan tetangganya itu. Nenek Arpah baru sadar dirinya menandatangani dokumen perihal sertifikat tanahnya kala pihak bank mendatangi rumahnya.

"Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis," terang Muslim dilansir Kompas pada Sabtu (19/10). "Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya."

Sementara itu, nenek Arpah juga mengaku bahwa awalnya ia memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Ia telah menjual tanahnya seluas 196 meter persegi kepada AKJ. Namun, setelah itu AKJ menipu nenek Arpah dengan mengambil 103 meter persegi tanah sisanya.


"Nah ternyata tanah 103 meter persegi ini diambil juga oleh si AKJ, dibuatkan sertifikat balik nama atas nama dia," jelas Arpah. "Saya pikir kan dia abis beli tanah saya ya 196 meter persegi, ya sudah saya ikut dia saja. Saya sama suami saya saat itu."

Selain itu, nenek Arpah juga mengaku sempat diberi uang sebesar Rp 300 ribu oleh AKJ. Nenek Arpah mengaku AKJ memberinya uang tersebut untuk jajan kala mereka berjalan-jalan di Bogor.

"Dia bilang uang yang diberikan pada saya untuk jajan, ya sudah saya terima aja, namanya buat jajan," ujar nenek Arpah. Namun sesampainya di Bogor, nenek Arpah justru diajak AKJ ke notaris dan menandatangani surat sertifikat tanah balik nama.

Akibatnya, nenek Arpah kini tidak punya tempat tinggal dan terpaksa menumpang di rumah kerabat atau anaknya. Pihak kepolisian sendiri telah menerima laporan nenek Arpah.

Menurut Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi terkait kasus nenek Arpah ini. "Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris," pungkas Firdaus.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait