Eggi Sudjana Ditangkap Lagi, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Kasus Perakit Bom
Nasional

Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana kembali ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Eggi, Alamsyah membenarkan hal tersebut, namun kali ini status Eggi hanya sebagai saksi kasus tersangka perakit bom.

WowKeren - Aktivis Eggi Sudjana yang menjadi tersangka kasus dugaan makar kembali ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu (20/10) dini hari. Penangkapan tersebut telah dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.

"Iya benar Pak Eggi Sudjana ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Asep. Ia mengungkap jika Eggi tengah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi berita penangkapan tersebut, Pengacara Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah membenarkan jika kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Eggi ditangkap guna diklarifikasi sebagai saksi atas ditangkapnya seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.

Kendati demikian, Alamsyah mengaku tak mengetahui identitas tersangka perakitan bom tersebut. "Alasan penangkapan itu mau klarifikasi dengan orang yang lagi disidik oleh Polda Metro Jaya, yang merakit bom," terangnya, Minggu (20/10). "Tapi, saya tidak tahu (identitas tersangka perakit bom)."


Namun, menurut Alamsyah tersangka perakit bom tersebut sering berkomunikasi dengan Eggi karena Eggi sering menjadi pasien pijatnya. Bahkan tersangka yang masih belum diketahui identitasnya tersebut pernah menginap di rumah Eggi Sudjana.

"Orang itu (tersangka perakit bom) pernah WhatsApp dan pergi ke rumah Eggi," paparnya. "Dia pernah pijetin (Eggi). Kemungkinan karena sering telpon dengan Eggi, makanya Eggi juga ditangkap semalam."

Saat penangkapan dilakukan, polisi juga turut menggeledah rumah tersangka kasus dugaan makar tersebut dan menyita ponselnya. Sebelumnya, Eggi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power.

Setelah penetapan sebagai tersangka tersebut, Eggi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei. Ia kemudian keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 12 Juli lalu, kuasa hukum Eggi, Alamsyah sempat menyambangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan pengajuan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3) kliennya. Di mana permohonan SP3 telah diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait