Pemilik Senjata Tajam di Pelantikan Presiden Ngaku Beli Undangan Demi Prestise
Nasional

Sebilah parang ditemukan dari sebuah mobil yang terparkir di sekitar lokasi pelantikan Presiden-Wapres pada Minggu (20/10) kemarin. Belakangan terungkap pemilik mobil itu juga mempunyai undangan pelantikan.

WowKeren - Upaya maksimal telah dilakukan kepolisian untuk mengamankan jalannya pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin pada Minggu (20/10) lalu. Salah satunya terbukti lewat penangkapan dua orang dari Hotel Raffles yang menjadi lokasi penginapan sejumlah tamu negara.

Kedua orang berinisial IL dan HS ini diamankan kepolisian karena kedapatan memiliki senjata tajam berupa parang. Tak hanya itu, keduanya pun diketahui memiliki sebuah undangan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Situasi ini pun tak ayal menarik perhatian publik. Penyelidikan juga terus digelar oleh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Belakangan berbagai fakta pun terungkap. Termasuk soal sosok Irwannur Latubual (IL), salah satu pelaku yang diamankan dalam kejadian itu, yang ternyata bergelar profesor.

IL pun lantas digiring ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kepada polisi, IL mengaku membeli undangan itu. Ia mengaku membeli undangan pelantikan agar dianggap orang terpandang oleh masyarakat.


Namun polisi mengaku akan memeriksa IL lebih intensif lagi. Pasalnya banyak keterangan IL yang dinilai tidak konsisten. Selain itu, IL pun belum membuka mulutnya terkait identitas pemasok undangan tersebut.

"Terus ada undangan (pelantikan) warna merah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/10). "Kami cek, dia katanya membeli."

"Tapi ini masih kami interogasi, karena tidak konsisten jawabnya," imbuhnya, seperti dikutip dari laman Kompas, Selasa (22/10). "Yang jelas dia mengaku mendapatkan undangannya karena beli."

Sementara itu, IL pun telah ditetapkan menjadi tersangka terkait kepemilikan senjata tajam. Saat ini IL telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Polisi pun terus menyelidiki motif di balik keberadaan parang dalam mobilnya tersebut. Ia pun dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru