Tito Karnavian Diberhentikan, KPK Kembali Pertanyakan Hasil Penyelidikan Kasus Novel Baswedan
Nasional

Jendral Tito Karnavian telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai Kapolri. Hal ini membuat KPK kembali menagih pemerintah dan polisi soal hasil penyelidikan kasus penyerangan yang dialami oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

WowKeren - Jenderal Tito Karnavian telah resmi berhenti menjadi Kapolri. Pemberhentian Tito sebagai Kapolri tersebut telah disepakati dalam rapat paripurna ke-3 DPR masa sidang 2019-2020 pada Selasa (22/10).

Pemberhentian Tito ini membuat pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkit hasil penyelidikan terkait kasus penyerangan Novel Baswedan. Pasalnya, hingga kini pihak KPK masih menunggu penyelidikan Polri terkait kasus yang menimpa penyidik KPK senior tersebut.

"Saya kira Presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/10). "Mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya."

Hal tersebut disampaikannya setelah mendengar kabar diberhentikannya Jenderal (Pol) Tito Karnavian dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo. Terkait kasus Novel Baswedan, Febri juga mengatakan jika Polri telah diberi waktu tiga bulan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.


Sayangnya, hingga kini Febri mengaku jika pihaknya masih belum mengetahui hasil dari instruksi yang diberikan Jokowi tersebut. "Timnya kan kita dengar juga sudah dibentuk nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh presiden itu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan waktu tiga bulan untuk Polri mengungkap kasus penyerangan yang terjadi pada Novel Baswedan sejak Juli 2019 lalu. Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan baik pihak pemerintah hingga Polri masih belum mengungkapkan hasil temuan dari kasus tersebut.

Mengenai kelambatan penanganan perkara, Tim Advokasi Novel Baswedan pun telah meminta Jokowi mengevaluasi kinerja Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tak hanya itu, tim advokasi juga meminta mantan Wali Kota Solo itu untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independen guna mengungkap pelaku penyerangan.

"Kami berharap salah satu ide ataupun usulan dari kami adalah TGPF yang independen," ujar anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa usai menyerahkan surat permohonan perkembangan penanganan di Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (18/10) lalu.

Sayangnya, hingga kini Alghiffari Aqsa menyatakan pihaknya belum menerima balasan terkait surat yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu. "Belum ada update," katanya dilansir CNNIndonesia, Selasa (22/10) malam.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru