KPK Panggil Istri Eks Menpora Imam Nahrawi Sebagai Saksi
Nasional

Mantan Menpora Imam Nahrawi diduga menerima uang sebesar Rp 26,5 miliar, yang disebut-sebut sebagai commitment fee, atas pengajuan proposal dana hibah KONI ke Kemenpora pada Tahun Anggaran 2018.

WowKeren - Kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018 masih bergulir. Salah satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Saksi demi saksi pun dihadirkan untuk mengusut tuntas kejahatan rasuah tersebut. Salah satu saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Shobibah Rohmah, istri dari Imam. Sedianya Shobibah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi atas Imam pada Kamis (24/10).

Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. "Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (24/10).

Selain Shobibah, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya. Yakni Shirley F Gerung dari unsur swasta.

Sebelumnya, Imam resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 September 2019 lalu. Pada saat yang sama, asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.


Dalam kasus ini, Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018. Hasil penyelidikan sejauh ini menyebut uang miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan pribadi pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, pada Jumat (18/10) lalu, Imam resmi mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang perdana pun sedianya digelar pada Senin (21/10) lalu. Namun rupanya pihak KPK tak menghadiri sidang tersebut.

Pihak KPK beralasan masih mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan oleh Imam tersebut. KPK pun menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang kuat untuk menjerat Imam sebagai tersangka.

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi," jelas Febri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10). "Dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat."

Alhasil sidang praperadilan Imam pun ditunda hingga Senin (4/11) mendatang. Rencananya sidang ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru