Begini Komentar Kriss Hatta Usai Putusan Sela Ditolak Hakim
Instagram
Selebriti

Kriss Hatta kembali jalani proses persidangan akibat kasus pemukulan terhadap Anthony Hillenaar, putusan sela yang diajukan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim.

WowKeren - Kris Hatta kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/10). Persidangan ini merupakan buntut dari kasus pemukulan yang dilakukannya kepada bintang FTV Anthony Hillenaar.

Agenda persidangan tersebut berisi tentang putusan sela yang diajukan oleh pihak penggugat yakni Anthony. Putusan sela ini biasanya diajukan karena pihak penggugat ingin agar masalah ini cepat diselesaikan.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim Suswanti menolak putusan sela yang diajukan. Hasil persidangan tersebut berisikan tentang tiga poin keputusan dari majelis hakim.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa," isi dari putusan hakim tersebut. "Dua, memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan negeri jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Moko alias Kriss Hatta alias Kriss. Tiga menanggung biaya perkara sampai dengan selesai."

Kriss Hatta pun menanggapi keputusan majelis hakim tersebut dengan santai. Kriss malah bersyukur karena pihaknya semakin mengetahui tentang kebenaran kasus ini. Walau begitu aktor usia 31 tahun ini mengaku tidak habis pikir dengan pihak penggugat.


Kriss pun menyindir tindakan korban yaitu Anthony yang dirasa tidak masuk akal. Kriss bahkan mempertanyakan apakah Anthony benar-benar seorang pria sejati karena menyelesaikan masalah ringan seperti ini dengan menjebloskannya ke penjara dan menuntut uang ratusan juta rupiah.

"Kita ngak habis pikir. Ini laki-laki kan ditakdirkan dan dilahirkan menjadi seorang gentleman," kata Kriss. "Kemudian saya baru tahu ada seorang laki-laki yang kalah berkelahi, kemudian dia mengadu ke kantor polisi atau bersembunyi di kantor polisi, kemudian meminta uang perdamaian senilai 150 juta."

"Apa iya harga diri lelaki tersebut senilai 150 juta? Ya sudah, dikasih perdamaian tapi kasus masih dilanjutkan," sambung Kriss. "Berarti di sini saya sukses untuk membeli harga diri orang tersebut."

Hal serupa juga dikatakan oleh kuasa hukumnya, Denny Lubis. Menurut Denny, dengan ditolaknya putusan sela maka kliennya dapat mengambil hikmah. Keputusan ini juga dapat menjadi kesempatan bagi Kriss untuk menunjukkan banyak bukti.

"Tadi sudah kita dengar putusan sela. Ini membuktikan bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," kata Denny. "Artinya siap-siap, pihak-pihak yang ada di belakang, yang hanya disebutkan nama, teman Kriss akan hadir di persidangan berikutnya sebagai saksi. Makasih."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait