Idham Azis Diminta Aktifkan Satgas Saber Pungli Jika Dilantik Jadi Kapolri Baru
Instagram
Nasional

Idham Azis diminta untuk kembali mengaktifkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) jika telah resmi dilantik sebagai Kapolri yang baru.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Komjem Idham Azis untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru menggantikan Jenderal Tito Karnavian. Penunjukan Idham Azis sebagai Kapolri ini tentunya telah memberikan banyak harapan baru bagi masyarakat salah satunya terkait permasalahan pungli yang marak terjadi di Indonesia.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebutkan jika masalah pungli akan menjadi pekerjaan rumah baru yang harus segera diselesaikan oleh Azis selaku calon tunggal Kapolri. Bambang lantas menyarankan agar Idham nantinya akan mengaktifkan kembali Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) jika telah resmi menjabat.

"Saya rasa Saber Pungli harus segera diaktifkan kembali juga terkait dengan pungli-pungli yang ada di kepolisian," kata Bambang Rukminto ketika dihubungi, Minggu (27/10). "Jangan sampai itu hanya menjadi 'hangat-hangat tahi ayam' saja. Setelah sekian tahun bergema kemudian menghilang."

Satgas Saber Pungli sendiri pertama dibentuk pada 28 Oktober 2016 silam oleh mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Namun memasuki waktu tiga tahun berjalan, satgas tersebut mulai tidak diperhatikan sehingga sudah tidak berjalan lagi.


Padahal, permasalahan pungli masih menjadi masalah yang meresahkan masyarakat tepatnya di institusi kepolisian. Oleh sebab itu, Bambang meminta jika Idham menjadi Kapolri maka dapat segera kembali mengaktifkan Satgas Saber Pungli seperti sediakala.

"Ini sampai 3 tahun ini sepertinya kehilangan topik, jadi macam tidak menjadi perhatian lagi," jelas Bambang. "Padahal, pungli ini menjadi salah satu penyakit yang dihadapi di masyarakat kita."

Satgas Saber Pungli memiliki tugas dalam memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien. Pemberantasan pungli ini dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Satgas Saber Pungli ini dulunya dibentuk bersadarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Tak hanya itu, Satgas Saber Pungli juga tercantum berdasarkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 78 Tahun 2016.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait