ICW Tuntut Mahfud MD Mundur Jika Dalam 100 Hari Tak Bisa Terbitkan Perppu KPK
Nasional

Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar Menkopolhukam Mahfud MD mundur jika ia gagal mendorong Presiden Joko Widodo untuk terbitkan Perppu KPK yang membatalkan hasil revisi UU KPK.

WowKeren - Hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu. Akan tetapi, banyak masyarakat yang masih berharap UU KPK yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah itu batal dengan adanya Perppu KPK yang dikeluarkan oleh presiden.

Akan tetapi, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga mengabarkan kejelasan terkait Perppu KPK. Berbagai pihak pun mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.

Salah satu pihak yang kerap mendesak pemerintah untuk mengeluarkan Perppu KPK adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Organisasi tersebut menuntut agar Menkopolhukam yang baru menjabat yakni Mahfud MD mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK.


Organisasi itu bahkan meminta Mahfud agar turun dari jabatannya apabila dalam 100 hari tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan penguatan KPK. "Kita sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan pada Senin (28/10).

"Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu 100 hari program kerja dari Kementerian Politik Hukum dan HAM," tuturnya. "Jika 100 hari tidak ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK maka seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri. Jika tidak bisa menyelamatkan KPK."

Menurut Kurnia, 100 hari merupakan waktu yang cukup bagi Menkopolhukam agar Presiden menyetujui penerbitan Perppu KPK. "Sebab kita lihat batasan waktu 100 hari untuk bisa dorong Presiden untuk keluarkan Perppu," katanya Kurnia yang dilansir Kumparan pada Jumat (28/10).

Sebelumnya, Mahfud MD sudah meminta agar semua pihak untuk tidak terus menekan Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan menanti keputusan Presiden Jokowi dalam menangani polemik revisi UU KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru