Tanggapi Menteri Agama, Komnas HAM: Cadar dan Celana Cingkrang Tak Ada Relevansi Dengan Radikalisme
Nasional

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyebut bahwa Menag Fachrul Razi seharusnya menyadari bahwa setiap pribadi memiliki kemerdekaan untuk mengekspresikan agama dan keyakinan mereka masing-masing.

WowKeren - Pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi tentang celana cingkrang serta penutup wajah alias cadar tengah banyak disorot. Fachrul diketahui menyarankan agar aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tidak mengenakan celana cingkrang atau cadar di lingkungan instansi pemerintahan.

Pernyataan Fachrul tersebut juga mendapat tanggapan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, hal tersebut dapat berpotensi melanggar HAM apabila benar menjadi sebuah larangan. Ahmad menyebut bahwa Menag Fachrul seharusnya menyadari bahwa setiap pribadi memiliki kemerdekaan untuk mengekspresikan agama dan keyakinan mereka masing-masing.

"Tidak ada aturan yang dilanggar jika seseorang menggunakan cadar, niqab, dan celana cingkrang. Tidak jelas apa alasan meributkan pilihan ekspresi pribadi tersebut," ujar Taufan dilansir Kumparan pada Jumat (1/11). "Ini akan menimbulkan keributan di masyarakat yang tidak ada relevansinya dengan tujuan mencegah radikalisme atau ekstremisme di Indonesia."

Oleh sebab itu, Taufan menyarankan agar sang Menag berfokus menyelesaikan masalah keagamaan yang selama ini mengganjal. Salah satunya adalah masih adanya masyarakat yang tidak bisa beribadah lantaran diganggu oleh kelompok lain yang berbeda keyakinan.


"Itu masalah serius yang harus ditangani," terang Taufan. "Sementara masalah pilihan ekspresi beragama orang per orang, sebaiknya diberikan ruang untuk ekspresi masing-masing."

Selain itu, Taufan juga menilai bahwa negara harusnya bisa menghormati pilihan masyarakatnya untuk berekspresi. Negara juga harus bisa melindungi pilihan warganya dari kemungkinan diganggu pihak lain.

"Negara mesti menghormati pilihan tersebut dan melindunginya dari kemungkinan diganggu atau dihalangi pihak lain," tutur Taufan. "Tugas negara adalah menjaga dan melindungi kemerdekaan individu."

Sebelumnya, Menag Fachrul membantah rencana pelarangan cadar. "Cadar tidak melarang. Tidak ada (pelarangan), saya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya," kata Fachrul di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10).

Akan tetapi, ia kemudian menegaskan bahwa di instansi pemerintahan memang sudah tidak diperbolehkan untuk memakai penutup muka. "Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?" ujarnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait