Usai Tersangka Dimaafkan, DKM Al-Falaah Imbau Tak Ada Lagi Yang Ancam Ninoy Karundeng
Nasional

Ninoy Karundeng dikabarkan telah memaafkan tersangka yang menganiayanya. DKM Al-Falaah pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengancam Ninoy Karundeng.

WowKeren - Kasus penganiayaan yang menimpa relawan Joko Widodo (Jokowi) yakni Ninoy Karundeng saat ini masih dalam proses hukum. Polisi sendiri telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, serta dokter Insani dan suaminya Shairil.

Para tersangka dikabarkan sudah menemui Ninoy dan meminta maaf atas perbuatan yang mereka lakukan itu. Ninoy pun sudah memaafkan para tersangka yang menganiayanya di Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat itu. Akan tetapi, laporan atas kasusnya itu belum dicabut.

hal tersebut, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah pun mengimbau masyarakat agar tidak lagi meneror Ninoy Karundeng. Apalagi, Ninoy juga telah memaafkan para tersangka meskipun tidak mencabut laporannya. Mereka berharap masyarakat mengerti alasan Ninoy tidak mencabut laporan.


Ninoy diketahui tidak mencabut laporan tersebut karena ini merupakan kasus pidana murni. Ferry, Ketua Harian DKM Masjid Al-Falaah pun berterima kasih kepada Ninoy karena sudah memaafkan dan berdamai dengan pihak masjid maupun para tersangka yang saat ini ditahan. "Semoga semua mendengarkan apa-apa yang dijelaskan oleh Pak Lawyer (Ninoy) bahwa ini proses hukum murni," katanya.

Sebelumnya, pengacara Ninoy, Angga Busra Lesamana mengatakan bahwa sempat ada teror-teror yang diterima kliennya setelah insiden penculikan dan penganiayaan itu. Namun, saat ini menurutnya teror tersebut sudah mereda.

"Kalau (para tersangka) sudah masuk sih sudah lumayan aman, apalagi pas sudah minta ada permohonan maaf," kata Angga. "Jadi sudah mulai reda teror-teror yang kemarin awal-awalnya itu kencang sekali. Tapi sudah, setelah mereka mau ada permohonan maaf, itu sudah reda."

Angga juga mengungkap bahwa meski laporan polisi tidak dicabut, tersangka sudah diuntungkan dengan adanya perdamaian dengan Ninoy. "Proses ini nantinya bisa meringankan para terdakwa karena sudah ada permohonan maaf. Bisa jadi pertimbangan untuk hakim karena sudah ada permohonan maaf yang disetujui oleh pelapor," jelasnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru