Batal Terbitkan Perppu KPK, Jokowi Sebut Dewan Pengawas Mulai Dijaring
Nasional

Jokowi telah memastikan Perppu KPK tak akan diterbitkan. Oleh karena itu Jokowi pun mengaku siap membentuk dewan pengawas sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut.

WowKeren - Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil sikap tegas terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sempat "menggantung" selama beberapa waktu terakhir, kini Jokowi sudah memastikan Perppu KPK tak akan diterbitkan.

Namun bukan tanpa alasan Jokowi mengambil keputusan ini. Menurutnya, saat ini proses uji materi UU KPK hasil revisi di Mahkamah Konstitusi tengah berjalan. Ia pun meminta agar semua pihak menghormati jalannya proses tersebut.

Penundaan penerbitan Perppu KPK ini pun diikuti dengan sejumlah sikap. Salah satunya adalah terkait pembentukan dewan pengawas KPK. Hal ini harus dilakukan demi melaksanakan aturan yang tercantum dalam UU KPK hasil revisi.

"Dewan Pengawas KPK, kita masih dalam proses mendapat masukan," ujar Jokowi ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11). "Untuk nanti siapa yang bisa duduk di Dewan Pengawas."


Menurut Jokowi, saat ini ia masih menyaring seluruh masukan terkait dengan nama-nama yang bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Jokowi juga meminta dukungan publik terkait dengan pembentukan Dewan Pengawas ini.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun memastikan sosok yang duduk sebagai Dewan Pengawas merupakan figur yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam memberantas aksi rasuah. Oleh karenanya Jokowi meminta kepada masyarakat untuk memercayai Dewan Pengawas yang bakal dibentuk tersebut. "Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (dalam bidang pemberantasan korupsi)," pungkas Jokowi menegaskan.

Pembentukan Dewan Pengawas KPK sendiri sudah diatur dalam UU hasil revisi yang telah diundangkan tersebut. "Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas," demikian kutipan isi legislasi yang dimaksud, seperti dilansir Kompas.

Sedangkan pada Pasal 37A Ayat (3) disebutkan sejumlah syarat Dewan Pengawas. Yakni terdiri dari lima orang dengan satu di antaranya merupakan ketua. Dewan Pengawas sendiri dibentuk langsung oleh presiden.

Sedangkan pada Pasal 37B dicantumkan sejumlah wewenang Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang paling kontroversial adalah terkait pemberian izin penyadapan terhadap penyidik KPK.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru