Pedagang Kopi di Surabaya Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ke MA
Nasional

Lewat Perpres 75/2019, Presiden Jokowi resmi mengesahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 mendatang. Kenaikan iuran ini pun menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengesahkan kenaikan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan demikian, iuran peserta BPJS Kesehatan akan naik sebesar seratus persen mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan iuran ini pun langsung menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat. Salah satunya dari seorang pedagang kopi di Surabaya bernama Kusnan Hudi. Tak main-main, Kusnan bahkan menggugat perihal kenaikan iuran itu ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (1/11).

Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Kusnan, Muhammad Sholeh. Menurutnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat memang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, terutama untuk kaum menengah ke bawah.

"Kami menggugat Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena situasi ekonomi saat ini masih sulit," jelas Sholeh melalui pesan singkat, Sabtu (2/11). "Tidak pas kalau kenaikan sampai seratus persen."


Sholeh pun turut menyoroti perihal kenaikan iuran yang dipukul rata di seluruh wilayah. Padahal ada kesenjangan antara penghasilan masyarakat perkotaan dengan daerah Indonesia lainnya.

"UMK di Jakarta sebutlah Rp4 juta, sementara di daerah ada yang cuma Rp2 juta," ujar Sholeh, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia. "Maka menyamakan kenaikan ini memberatkan warga yang ada di daerah."

Sholeh menilai kenaikan iuran ini tidak diikuti dengan pelayanan yang lebih baik dari BPJS Kesehatan. Seperti penolakan yang kerap dialami sejumlah pasien dan dari pihak BPJS Kesehatan pun tak mengambil tindakan tegas untuk permasalahan tersebut.

Sehingga menurutnya, lebih baik pemerintah membubarkan saja BPJS Kesehatan jika memang tak bisa dikelola dengan baik. Apalagi selama ini BPJS Kesehatan memang mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Oleh karena itu ia dan kliennya berharap agar MA mencabut Perpres 75/2019 dan mengembalikannya ke Perpres 82/2018.

"Ketika rugi dibebankan ke peserta BPJS, lebih baik bubarkan saja dan kembali ke sistem lama," pungkasnya tegas. "Di mana pemerintah hanya menanggung orang miskin ketika sakit, bukan seperti BPJS yang mensubsidi orang kaya yang sakit."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru