Ungkap Kejanggalan Anggaran DKI, Politikus PSI William Justru Terancam Dilaporkan
Nasional

Politikus PSI William Aditya Sarana menjadi sorotan usai membongkar sejumlah kejanggalan di RAPBD DKI Jakarta 2020. Namun aksinya ini justru berbuntut panjang, termasuk dirinya yang terancam dilaporkan.

WowKeren - Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta 2020 tengah menjadi sorotan. Pasalnya sejumlah kejanggalan ditemukan di RAPBD tersebut, seperti pengadaan lem aibon yang menelan biaya hingga Rp82 miliar atau pembelian ballpoint yang menghabiskan dana sebesar Rp124 miliar.

Kejanggalan ini sendiri mencuat di kalangan publik usai diunggah oleh anggota DPRD DKI Fraksi PSI, William Aditya Sarana. Politikus muda tersebut mengunggah tangkapan layar RAPBD DKI di akun Twitter-nya, yang kemudian berujung viral dan menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.

Namun rupanya aksi beraninya ini tak selalu menuai tanggapan positif. Pasalnya kini William justru terancam dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD atas tuduhan melanggar kode etik dewan.

Adalah Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, yang pertama kali mencetuskan niat hendak melaporkan William ke BK DPRD. Sebab, menurutnya, tindakan William itu tidak pantas dan justru menimbulkan stigma negatif masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Ulah William akhirnya menimbulkan kegaduhan serta opini negatif," kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11). "Seolah-olah Gubernur DKI Anies Baswedan tidak transparan dan tidak becus mengontrol anggaran."


Menurut Sugiyanto, William telah melanggar perihal tata krama dan etika penyampaian pendapat dalam kasus ini. Ia lantas mengutip Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta I/2014 tentang Tata Tertib.

Menurutnya, dalam Pasal 27 Ayat (1) sudah dicantumkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada Ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat yang disampaikan harus memerhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik yang berlaku.

"Diduga kuat dalam menyampaikan pendapatnya, anggota DPRD Fraksi PSI William Aditya Sarana tidak memerhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD," jelas Sugiyanto, dilansir dari JPNN, Senin (4/11). "Sehingga menjadi kegaduhan dan opini negatif kepada Gubernur Anies Baswedan."

"Biarlah BK yang menilai dan memutuskan apakah yang dilakukan William Aditya tersebut melanggar kode etik atau tidak," imbuhnya. "Kalau memang ditemukan pelanggaran kode etik, BK harus memberikan sanksi tegas kepada William."

Sebelumnya, Anies juga sempat menyindir PSI perihal kejanggalan anggaran yang berujung viral ini. Menurutnya seluruh elemen masyarakat berhak untuk mengoreksi, tetapi tidak dengan cara memviralkan atau meramaikan permasalahan tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait