Yasonna Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Tak Akan Dihapus Dari RUU KUHP
Nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan jika pasal yang mengatur tentang penghinaan Presiden tidak akan dihapus dari RUU KUHP.

WowKeren - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly angkat bicara terkait salah satu pasal kontroversial dalam revisi Undang-Undang Hukum Kitab Pidana (RUU KUHP) yaitu tentang penghinaan presiden. Yasonna Laoly menegaskan jika pasal yang mengatur tentang penghinaan presiden tidak akan dihapus dari RUU KUHP.

Penghinaan presiden tertuang dalam pasal 223 dan 224 RUU KUHP. Pada pasal tersebut tertuang ancaman bagi orang yang menghina presiden akan terkena hukuman maksimal 3,5 tahun dan 4,5 tahun penjara.

Tentunya pasal ini telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Hal ini lantaran aturan tersebut dinilai telah membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan menyampaikan segala pendapatnya terkait Pemerintahan Indonesia.

"Misalnya, penghinaan presiden, no (tidak dihapus)," tegas Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (4/11). "Namanya kan martabat."


Tak hanya tentang penghinaan presiden, Yasonna juga menyebutkan pasal lainnya yang akan dipertahankan di RUU KUHP. Salah satunya adalah Pasal 432 RUU KUHP yang mengatur setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum akan mendapatkan sanksi paling banyak Rp1 juta.

Menurut Yasonna, aturan ini merupakan suatu bentuk kemajuan karena menghilangkan hukuman badan bagi gelandangan. Namun pasal tersebut telah dinilai kontroversial dan mengalami penolakan dari banyak elemen masyarakat lantaran dinilai tidak berperasaan untuk mendenda gelandangan ataupun wanita yang pulang larut malam.

Yasonna pun menjelaskan jika banyak orang salah dalam membaca dan memahami pasal tersebut. Mantan anggota DPR ini memastikan perempuan yang pulang malam tak akan ditangkap dan dimintai denda Rp1 juta karena dianggap gelandangan.

Menkumham Yasonna lantas menuding banyak kelompok yang salah paham membaca pasal tersebut sehingga menjadikannya seolah-olah penuh kontroversial. Karena itu, ia akan membuka ruang pembahasan terbatas pada rapat berikutnya.

"Supaya enggak bikin pusing, kita akomodasi orang yang tidak baca semua," ujar Politisi PDIP ini. "Akhirnya kita tahu tidak semua orang punya pemahaman yang sama."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru