Wiranto Gugat Eks Bendahara Umum Hanura Rp 44 M Gara-Gara Utang, Ini Duduk Perkaranya
Nasional

Eks Menko Polhukam Wiranto menggugat eks Bendahara Umum Partai Hanura Bambang Sujagad Susanto untuk mengembalikan dana titipan plus bunga dan kerugian selama 10 tahun yang mencapai total Rp 44,9 miliar.

WowKeren - Mantan Menko Polhukam Wiranto telah mengajukan gugatan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Wiranto menggugat Bambang untuk mengembalikan utang atau dana titipan sebesar SGD 2.310.000 atau seteara Rp 23 miliar, ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun yang mencapai total Rp 44,9 miliar.

Melansir situs informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Kuasa hukum Wiranto, Adi Warman, lantas menjelaskan perihal gugatan wanprestasi atau ingkar janji ini.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat," terang Adi dilansir Kompas.com pada Rabu (6/11). "Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura."

Menurut Adi, surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang tersebut tertanggal 24 November 2009. Dalam perjanjian itu, dan sebesar SGD 2.310.000 tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.


"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto," jelas Adi. "Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto."

Namun pada kenyataannya, Wiranto tidak dapat menarik uang titipan tersebut dari Bambang sejak 2009 hingga sekarang. Adi menyebut bahwa Bambang memberikan berbagai macam alasan, salah satunya adalah digunakan untuk usaha.

"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu," ujar Adi. "Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut."

Selain itu, Adi juga menegaskan bahwa uang titipan Wiranto tersebut murni hasil usaha kliennya. Ia juga meminta agar jajaran Partai Hanura tak ikut campur dalam perkara ini.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," pungkas Adi. "Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru