Usai UU Hasil Revisi Berlaku, KPK Belum Ajukan Penyidikan Baru
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum membuka penyidikan kasus terbaru selepas berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

WowKeren - Hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai berlaku sejak 17 Oktober lalu meski belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini karena berdasarkan peraturan yang tertera dalam UUD 1945, revisi UU yang sudah disahkan otomatis berlaku sejak 1 bulan pengesahannya.

Sebelumnya, Undang-Undang KPK hasil revisi itu disahkan oleh DPR pada 17 September sehingga UU KPK hasil revisi itu resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019. Akan tetapi, sejak berlakunya UU baru tersebut, KPK belum membuka penyidikan baru. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa hal ini karena pihaknya harus mencermati terlebih dulu isi dari UU KPK yang baru.

Hal tersebut diungkapkannya saat ditemui di Gedug Merah Putih KPK pada Selasa (5/11). "Setelah berlakunya undang-undang baru, dari data yang saya cek juga ke penindakan, belum ada penyidikan baru yang kami lakukan karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut," katanya.


Febri menjelaskan bahwa KPK perlu meminimalisasi risiko yang dapat terjadi bila penyidikan yang dilakukan tak sejalan dengan aturan yang tercantum dalam UU KPK yang baru. Oleh karena itu, saat ini lembaga antirasuah itu masih hanya meneruskan proses penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya UU KPK hasil revisi. "KPK kan tetap wajib untuk menangani perkara-perkara yang sudah ditangani sebelumnya sebelum undang-undang baru berlaku," kata Febri.

Sebelumnya, KPK mencatat ada 26 poin dalam undang-undang tersebut yang diyakini akan melemahkan kinerjanya. Oleh karena itu, masyarakat berharap Presiden Jokowi bersedia untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang membatalkan pengesahan UU KPK hasil revisi.

Sementara itu, saat ini Presiden Jokowi justru sedang mempersiapkan pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Bahkan Presiden Jokowo lah yang akan secara langsung menunjuk anggota Dewas KPK. Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman mengatakan jika dewan pengawas KPK akan diambil dari unsur hukum maupun non hukum.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait