Telan Rp392 Juta, Rancangan Anggaran Untuk Penyusun Pidato Anies Baswedan Disorot
Twitter/aniesbaswedan
Nasional

Kejanggalan pada honorarium tenaga penyusun pidato Anies menjadi hal berikutnya yang disoroti dari RAPBD DKI Jakarta 2020 setelah pengadaan lem aibon dan ballpoint.

WowKeren - DPRD DKI Jakarta terus melakukan penyisiran terhadap Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020. RAPBD DKI Jakarta memang menjadi sorotan publik nasional lantaran banyak kejanggalan yang ditemukan.

Salah satunya terkait pembiayaan honorarium Tenaga Ahli Penyusunan Sambutan Pidato/Makalah dan Kertas Kerja Gubernur. Diketahui tenaga ahli penyusun pidato itu mendapat honorarium sebesar Rp392 juta pada plafon anggaran tahun 2020.

Namun pembiayaan untuk penyusun pidato ini menjadi sorotan karena jumlah tenaga yang dicantumkan, yakni sebanyak 6,5 orang. Kejanggalan ini ditemukan oleh Indonesia Budget Center (IBC).

Keanehan ini pun menuai tanggapan dari pihak Pemerintah Provnsi DKI Jakarta. Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri DKI Jakarta, Mawardi menyebutkan kejanggalan jumlah orang itu disebabkan karena formula penghitungan yang berbeda dengan tahun sebelumnya.

Menurutnya ada penambahan jumlah tenaga penyusun naskah dari dua menjadi empat orang. Selain itu, jumlah gaji mereka per bulan pun meningkat dari Rp5 juta menjadi Rp8,2 juta per bulan.


"Penghitungan saat ini di sistem masih pakai komponen lama," jelas Mawardi, Selasa (5/11). "Padahal besaran untuk gajinya sudah berbeda tahun ini."

Dengan perbedaan-perbedaan itu, komponen pembagian yang diterapkan pun berubah. Menurut Marwadi, jumlah 6,5 orang itu dihasilkan dari formula Rp392 juta dibagi Rp5 juta lalu dibagi kembali untuk 12 bulan. "Sehingga pembagiannya menjadi 6,5 ketemunya," imbuhnya, seperti dilansir dari laman Tempo.

Dengan demikian, kembali pihak Pemprov DKI Jakarta "menyalahkan" sistem e-budgeting yang diwariskan dari era pemerintahan sebelumnya. Hal senada juga sempat disampaikan oleh Anies, yang lantas berujung pada balasan menohok dari dua mantan gubernur sekaligus, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot SH.

Kembali pada RAPBD janggal tersebut, Mawardi berharap agar formula pada sistem bisa segera diubah menjadi Rp8,2 juta, seperti yang diajukan. Menurutnya saat ini pihak Pemprov tengah memproses agar komponen dalam sistem berubah sesuai ketentuan yang terbaru.

"Mudah-mudahan kalau sudah ada penandatanganan KUA-PPAS, sudah dapat diubah dan direvisi," ujarnya. "Semoga nanti sudah direvisi besarannya seperti itu."

Tak hanya itu, IBC pun mengaku menemukan kejanggalan lain seperti duplikasi rencana anggaran. Sebagai contoh, anggaran untuk penyusun naskah pidato ini telah diajukan oleh Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri, namun ternyata juga dicantumkan di rancangan anggaran Suku Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kepulauan Seribu.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait