Peringati Hari Pahlawan, Risma Imbau Seluruh Kantor di Surabaya Putar Lagu Perjuangan
Nasional

Wali Kota Surabaya Risma mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar seluruh kantor di Surabaya baik pemerintah maupun swasta untuk memutar lagu perjuangan mulai 1-10 November. Hal ini untuk memperingati Hari Pahlawan.

WowKeren - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengimbau agar seluruh kantor pemerintahan maupun swasta di Surabaya, Jawa Timur untuk memutar lagu-lagu perjuangan mulai tanggal 1-10 November. Lagu-lagu perjuangan tersebut diputar sejak pukul 08.00 WIB, hal ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan.

Imbauan ini sendiri disampaikan lewat Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dalam rangka Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November. Diketahui, surat tersebut juga diunggah di situs resmi Surabaya.go.id..

"Memutar lagu-lagu perjuangan pada jam-jam kerja tanggal 1 sampai dengan 10 November 2019 mulai pukul 08.00 WIB," ujarnya dikutip dari surat edaran yang diunggah di situs resmi Pemkot. Surat edara itu bernomor 003.3/10228/436.3.1/2019.

Dalam surat tersebut, Risma juga mengimbau agar seluruh pegawai kantor pemerintahan dan swasta mengenakan pakaian ala pejuang pada 8 November. Dan ia tidak membatasi secara spesifik jenis pakaian pejuang yang dimaksud.

Pada tahun ini, Wali Kota Surabaya itu menetapkan tema "Aku Pahlawan Masa Kini" pada Hari Pahlwan. "Mengenakan pakaian ala pejuang pada jam kerja tanggal 8 November 2019," kata Risma. "Memakai lencana Merah Putih di dada sebelah kiri pada 8 November 2019 pada jam kerja di masing-masing lingkungan kantor pemerintah dan swasta."


Tak sampai di situ, Risma juga ingin agar masyarakat umum mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 10 November 2019 mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Lalu pada pukul 08.15 WIB, ia meminta agar masyarakat mengheningkan cipta sejenak selama 60 detik.

"Dengan ditandai bunyi klakson mobil, bedug di masjid dan lonceng di gereja," mengutip surat edaran. Selain itu, Ia juga memerintahkan agar camat dan lurah untuk menyebarluaskan imbauannya. Baik kepada pimpinan kantor pemerintah dan swasta, atau masyarakat umum.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa surat tersebut diterbitkan untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Karenanya ia berharap jika semua pihak menyambut baik edaran yang dikeluarkan oleh Risma tersebut. "Kami harap semua pihak mematuhi surat edaran dari wali kota Surabaya ini," ucap Febri dilansir Antara, Rabu (6/11).

Hari Pahlawan sendiri diperingati setiap 10 November untuk mengenang perjuangan para pendahulu dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 316 tahun 1959 yang terbit pada 16 Desember 1959.

Peringatan Hari Pahlawan merujuk pada pertempuran yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada 10 November 1945. Kala itu, tentara dan masyarakat bertempur melawan angkatan perang Inggris dan Belanda yang ingin merebut kemerdekaan Indonesia.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru