Jokowi Hidupkan Kembali Posisi Wakil Panglima TNI yang Dulu Dihapus Gus Dur
Nasional

Sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI telah dihapus oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 20 September 2000.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 18 Oktober 2019. Salah satu perubahan yang terdapat dalam Perpres tersebut adalah posisi Wakil Panglima TNI yang kembali dihidupkan.

Berdasarkan pasal 13 ayat (1) huruf a diketahui Wakil Panglima berada di bawah Panglima TNI selaku unsur pimpinan. Sedangkan berdasarkan pasal 15 ayat (1), jabatan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuataan TNI untuk mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima TNI.

Tugas-tugas Wakil Panglima TNI, sebagaimana tertera dalam pasal 15 ayat (2), terdiri dari 4 hal. Yang pertama adalah membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI.

Lalu yang kedua adalah memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI. Sedangkan yang ketiga adalah melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Tugas yang keempat adalah melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima TNI.


Sementara itu, Wakil Panglima TNI akan diisi oleh Perwira Tinggi Bintang 4. Dengan demikian, akan ada tambahan satu Jenderal Bintang 4 selain Panglima TNI dan 3 kepala staf angkatan di bawahnya.

Penambahan jabatan Wakil Panglima TNI ini dilakukan atas sejumlah pertimbangan strategis. "Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia," demikian kutipan Perpres No.66/2019.

Sebelumnya, jabatan Wakil Panglima TNI telah dihapus oleh Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Penghapusan jabatan Wakil Panglima TNI dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 20 September 2000.

Wakil Panglima TNI yang terakhir menjabat di badan militer adalah Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini telah ditunjuk sebagai Menteri Agama. Kala itu, Fachrul menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo A.S. Widodo yang saat itu ditunjuk sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru