Baleg DPR Minta Masukan Publik Soal Aborsi Hingga Penghinaan Presiden Di RUU KUHP
Nasional

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) akan segera meminta masukan dari masyarakat terkait revisi Undang-Undang Hukum Kitab Pidana (RUU KUHP).

WowKeren - Upaya pengesahan revisi Undang-Undang Hukum Kitab Pidana (RUU KUHP) pada periode pemerintahan 2014-2019 memicu kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Gelombang aksi demonstrasi besar-besaran dilakukan oleh masyarakat tepatnya mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia yang menolak RUU KUHP sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) lantas berjanji akan meminta masukan dari berbagai masyarakat guna menyempurnakan pembahasan RUU KUHP. Anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu menjelaskan nanti pihaknya akan meminta pendapat terkait 12 pasal dalam RUU KUHP yang nantinya akan dimasukan di dalam bab bagian penjelasan.

"Nanti akan dilakukan rapat dengar pendapat dengan masyarakat untuk minta masukan," kata Masinton pada Kamis (7/11). "Nanti akan dimasukan dalam pasal penjelasan dalam pasal-pasal tersebut."

Menurut Masinton, nantinya RUU KUHP akan dipertegas penjelasannya di masing-masing pasal dalam bab penjelasan. Kedua belas pasal tersebut diungkapkan mulai dari pasal aborsi dan pasal penghinaan presiden.

Pasal pertama yaitu Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat. Kemudian pasal kedua yaitu Pasal 218 terkait dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dimana masyarakat bisa dipidana penjara selama 3 hingga 6 tahun jika menghina pimpinan Indonesia tersebut.


Pasal ketiga dan keempat yakni tentang penghinaan terhadap pemerintah yang tercatat dalam Pasal 241. Pasal kelima yaitu terkait dengan kepemilikan kekuatan gaib untuk melakukan tindak pidana akan dihukum pidana 3 tahun dimana ini termuat di Pasal 252.

Pasal keenam yaitu tentang pembiaran unggas diaman jika ada masyarakat yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun atau tanah milik orang lain dapat dipidana. Aturan ini termuat dalam Pasal 278.

Selanjutnya pasal ketujuh yang termuat di Pasal 414 dimana jika ada masyarakat yang secara terang-terangan menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak akan dipidana. Pasal kedelapan yaitu tentang perzinahan yang tertuang dalam Pasal 417.

Kemudian di pasal sembilan Pasal 418 tentang kohabitasi atau hidup bersama dimana orang yang hidup sebagai suami istri di luar perkawinan akan menghadapi pidana paling lama 6 tahun penjara. Pasal kesepuluh yaitu tentang penggelandangan di Pasal 432 dimana orang yang terlihat bergelandangan di tempat umum akan dipidana.

Lalu pasal kesebelas di Pasal 470 terkait aborsi atau menggugurkan kandungan akan dipidana penjara lima tahun. Terakhir pasal 604 terkait tindak pidana korupsi yang dapat dipidana dari dua tahun hingga 20 tahun.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru