Jokowi Tambah Kriteria Baru Untuk Dewan Pengawas KPK, Apa?
Nasional

Proses pembentukan anggota Dewan Pengawas KPK menjadi sorotan masyarakat akhir-akhir ini. Presiden Jokowi justru menambahkan kriteria baru untuk anggota Dewas KPK tersebut. Kira-kira apa kriteria baru yang dimaksud?

WowKeren - Beberapa waktu terakhir Dewan Pengawas KPK menjadi sorotan masyarakat. Berbagai pihak pun mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk lebih berhati-hati dalam memilih anggota Dewan Pengawas KPK tersebut.

Hingga saat ini nama-nama yang akan masuk ke dalam daftar Dewan Pengawas KPK pun masih digodok oleh Presiden Jokowi. Bahkan baru-baru ini Istana menyebut jika Jokowi telah menambahkan kriteria untuk dewan pengawas tersebut.

Secara normatif, mengikuti kriteria yang ada dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi tentu pemerintah menambahkan kriteria yaitu sesuai politik hukum pemerintah," ujar Staf Khusus Presiden Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Fadjroel pun menyebut kriteria yang ditambahkan sesuai politik hukum pemerinta. "Politik hukum pemerintah adalah penegakkan hukum setegak-tegaknya, yaitu menghormati UU Nomor 19 Tahun 2019 yang telah direvisi," jelasnya. "Kedua, politik hukum pemerintah adalah antikorupsi. Jadi tegas sekali."


"Makanya kemarin ditanyakan apakah ini terkait politik pemerintah?," sambungnya. "Iya, ini politik pemerintah."

Sebelumnya, sejumlah nama telah diisukan akan bergabung dalam Dewan Pengawas KPK ini. Misalnya seperti nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Menanggapi hal itu, Fadjroel mengatakan tidak ada spesifik nama yang disebut Jokowi. Namun yang pasti Dewan Pengawas KPK tidak pernah tersangkut kasus pidana.

"Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan. Yang ada hanya bahwa kriteria itu saja," paparnya. "Kalau mereka lulus S1, mereka berusia 55 tahun, mereka tidak pernah menjalani tindak pidana. Tentu yang pernah menjalani pidana korupsi secara khusus diperhatikan."

Di lain sisi, Ahok pun terang-terangan mengaku jika dirinya tak bisa menjadi Dewan Pengawas KPK. Bukan karena statusnya sebagai mantan narapidana, namun lantaran dirinya yang sudah aktif menjadi kader partai politik.

"Aku kader partai. Pengawas (harus) bebas dari papol," ujar Ahok, seperti dilansir CNN Indonesia pada Rabu (6/11). "(Jadi) pengawas mana bisa."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait