Barbie Kumalasari Kebingungan Saat Dites Hotman Paris Soal Istilah Hukum
Instagram/barbiekumalasari
Selebriti

Barbie Kumalasari terlihat kebingungan dan gagal menjawab dengan benar saat ditanya oleh Hotman Paris Hutapea soal maksud dari sebuah istilah hukum ini.

WowKeren - Bukan untuk yang pertama kalinya gelar Advokat Barbie Kumalasari diragukan oleh publik. Sebelumnya gelar tersebut sempat diragukan oleh Pejabat Pelaksana Presiden Kongres Advokat Indonesia, Siti Jamaliah Lubis. Terlebih pengakuan Kumala yang menyebut dirinya lulus S1 dalam waktu dua tahun dan langsung bisa ikut ujian advokat.

Lantas belum lama ini Hotman Paris Hutapea yang mengaku sebagai Lawyer nomor satu di Indonesia menguji seberapa paham Kumala dengan istilah hukum di pengadilan. Hal tersebut dilakukan oleh Hotman saat Kumala menjadi bintang tamu di program acara “Hotman Paris Show” INews TV.

Hotman menanyakan kepada Kumala arti dari istilah putusan provisi. Dan sesuai dugaan, Kumala malah gagal menjawab petanyaan tersebut. “Oke, kamu sebagai lawyer, ngerti gak arti putusan provisi?” tanya Hotman.

Barbie Kumalasari Kebingungan Saat Dites Hotman Paris Soal Istilah Hukum

Instagram


“Ngerti bang, ya keputusan terakhir, kayak itu, surat terakhir bang,” jawab Kumala. “Gak terbalik tuh? Putusan provisi itu adalah putusan justru di awal-awal, ” sahut Hotman.

“Yang penting kan keputusan bang,” jawab Kumala dengan tersenyum malu. “Oh yang penting putusan? Jadi ibu Barbie kalau putusan provisi itu di awal sebelum keluar putusan akhir,” ujar Hotman mencoba memberikan pemaparan pada Kumala.

“Bu Barbie maaf, mau bilang, awal sama akhir jauh banget loh,” ledek Melaney Ricardo selaku co-host di acara tersebut. “Kayak aku selalu bersebrangan sama abang kan?” sahut Kumala.

“Jadi anda salah, putusan provisi itu bukan putusan terakhir,” tutur Hotman lagi menegaskan. “Jadi terbalik ya bang?” ujar Kumala. “Iya terbalik, memang kau suka balik-balikin fakta hidup ya?” kelakar Hotman hingga mengundang gelak tawa penonton. “Iya, suka dibalikin bang,” tandas Kumala.

Jawaban Kumala tersebut tentu jauh dari kata benar. Mengingat putusan provisi sendiri diketahui adalah putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru