Jaksa Agung Janji Akan Segera Eksekusi Terpidana Mati
Nasional

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku siap kembali menegakkan hukum-hukum yang masih tertunda di Indonesia seperti melaksanakan eksekusi untuk terpidana mati.

WowKeren - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku siap untuk kembali menegakkan hukum-hukum yang masih tertunda di Indonesia. Salah satunya adalah terkait pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati.

Burhanuddin menyatakan kesanggupannya untuk segera mengeksekusi terpidana mati setelah dua hari dilantik sebagai Jaksa Agung. Menurutnya, hambatan dalam melaksanakan eksekusi hukuman mati terjadi lantaran adanya perbedaan aturan soal permohonan grasi dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Burhanuddin menjelaskan jika pengajuan permohonan grasi dari terpidana mati sering membuat pelaksanaan eksekusi menjadi tertunda. Hal ini berbeda dari ketentuan permohonan grasi dari terpidana yang tidak divonis hukuman mati.

Terpidana yang tidak divonis mati proses eksekusi hukumnya dapat dilakukan tanpa menunggu grasi dikabulkan atau tidak oleh presiden. Perubahan itu terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi bernomor NO 107/PUU-XII/2015 yang memutuskan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.

"Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/11). "Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia."

Tak hanya permasalah itu, Burhanuddin juga mempermasalahkan aturan pengajuan PK yang berbeda antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat edaran (SEMA) Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali.


Sementara itu dari MK, PK dapat dilakukan lebih dari satu kali. Pengajuan PK di MK dapat dilakukan lebih dari sekali dengan memiliki pertimbangan sebagai hak asasi manusia.

"Tetapi di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan ya adalah hak asasi manusia," ujar Burhanuddin. "Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa? Para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi (untuk ditunda eksekusinya) kalau dia mau PK."

Masalah lainnya yaitu pelaksanaan eksekusi mati juga tidak bisa dilakukan jika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal tersebut mengacu pada asal 2 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

"Berkaitan dengan berbarengan dengan tindakan pidana," jelas Burhanuddin. "Maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi pidana mati terlebih dahulu sebelum pelaku lainnya divonis hukuman mati (atau) yang telah berkekuatan hukum tetap."

Masalah terakhir yang dikeluhkan Burhanuddin adalah adanya unsur kesengajaan penundaan eksekusi terpidana mati dengan alasan terpidana mati mengalami sakit kejiwaan. Kejagung pun kini meminta setiap terpidana mati yang hendak dieksekusi harus menyertakan keterangan medis soal penyakit kejiwaannya.

Saat ini sebanyak 274 terpidana mati masih menunggu eksekusi. Tercatat, 68 orang terpidana mati dalam kasus pembunuhan, 90 orang kasus narkotika, 8 orang kasus perampokan, 1 orang kasus terorisme, 1 orang kasus pencurian, 1 orang kasus kesusilaan, dan 105 orang dalam pidana lainnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru