Menkes Terawan Sebut Iuran Peserta BPJS Kesehatan Mau Disubsidi, Jadi Berapa?
Nasional

Lebih lanjut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebut bahwa rencana pemberian subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan tersebut baru dalam tahap pembahasan.

WowKeren - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Januari 2020 sempat mendapat protes dari sejumlah pihak. Kenaikan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan yang menggunung.

Meski akan menaikkan iuran, pemerintah disebut akan memberikan subsidi pada peserta kelas III. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

"Pemerintah berusaha membantu rakyat. Kita akan berdayakan, ini pemerintah menggelontorkan untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan juga PPU (Pekerja Penerima Upah) juga terbantu," tutur Terawan dalam peresmian Rumah Sakit Umum (RSU) Sybbanul Wathon di Magelang pada Kamis (7/11). "Ini baru dibahas mengenai membantu PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) supaya kelas III ini seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran. Itu baru mau kita selesaikan, belum berlaku. Masih 1 Januari 2020, sabar pasti akan yang terbaik."

Lebih lanjut, Terawan menyebut bahwa rencana pemberian subsidi kepada peserta BPJS Kesehatan kelas III tersebut baru dalam tahap pembahasan. Pembahasan tersebut akan melibatkan sejumlah Menteri untuk mengambil keputusan.


"Ya, kami baru upayakan pertemuan beberapa menteri untuk mengambil sebuah keputusan supaya yang kelas III tidak naik, dengan disubsidi," jelas Terawan. "Ya, yang kelas I dan kelas II (naik), kemudian yang kelas III akan tersubsidi. Kita baru hitung supaya tidak salah anggarannya."

Selain itu, Terawan juga sempat menyampaikan bahwa ia telah meneken permintaan untuk menggelontorkan anggaran Rp 9,7 triliun untuk menutup defisit BPJS Kesehatan. "Kemarin saya sudah menandatangani sekitar Rp 9,7 triliun permintaan untuk membantu menggelontorkan sehingga mengurangi defisit," pungkas Terawan.

Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan diketahui mencapai 100 persen untuk kelas I. Dari yang tadinya Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta tiap bulannya.

Sedangkan untuk kelas II, dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta tiap bulannya. Dan untuk kelas III, dari Rp 25.500 naik jadi Rp 42 ribu per peserta tiap bulan. Apabila pemerintah jadi memberi subsidi bagi peserta kelas III, maka iuran mereka tidak berubah alias tetap Rp 25.500 per peserta tiap bulannya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait