Jungkook BTS Resmi Dikenai 2 Pasal Karena Sebabkan Kecelakaan
Selebriti

Kantor Polisi Yongsan Seoul mengumumkan bahwa Jungkook dikenai pasal atas tuduhan melanggar UU Lalu Lintas Jalan dan UU Kecelakaan Lalu Lintas Khusus menyusul kasus kecelakaan.

WowKeren - Jungkook BTS (Bangtan Boys) telah dikenai pasal atas tuduhan melanggar UU Lalu Lintas Jalan dan UU Kecelakaan Lalu Lintas Khusus. Ini menyusul kecelakaan lalu lintas yang melibatkannya.

Jumat (8/11), Kantor Polisi Yongsan Seoul mengumumkan bahwa Jungkook dikenai atas tuduhan melanggar UU Lalu Lintas Jalan dan UU Kecelakaan Lalu Lintas Khusus. Penyanyi kelahiran 1997 itu dikenakan dua dakwaan karena sopir taksi terluka saat kecelakaan, artinya Jungkook bertanggung jawab atas pelanggaran Undang-Undang Kecelakaan Lalu Lintas Khusus.

Pekan lalu publik dikejutkan oleh berita kecelakaan lalu lintas yang disebabkan Jungkook. Senin (4/11), dilaporkan bahwa member termuda BTS itu menabrak taksi di kawasan Hannam pada 31 Oktober pukul 4 pagi waktu setempat.


Namun dikatakan bahwa Jungkook tidak dalam kondisi mabuk. Big Hit Entertainment selaku agensi juga menyampaikan bahwa Jungkook dan korban telah mencapai kesepakatan damai.

Polisi juga mengumumkan bahwa tanggal pemanggilan Jungkook untuk interogasi belum diputuskan. Detail mengenai hal lain tidak akan diumumkan.

Sementara itu, netizen memperhatikan bahwa Jungkook membagikan postingan di Twitter BTS di hari yang sama dengan terjadinya kecelakaan. Saat itu ia mengunggah video dari game Overwatch yang dimainkannya.

Akibatnya, Jungkook menuai beragam kritikan pedas dari netizen. Banyak yang menyayangkan keteledoran Jungkook hingga menyebutnya sebagai gangguan dalam timnya. Sejumlah netizen juga menyalahkan para penggemar yang terus membela Jungkook meski ia telah berbuat salah.

(wk/chus)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru