Dewi Sanca 'Bumil Seksi' Pamer Foto Bugil dan Pose di Ranjang, Terancam Dipolisikan?
Instagram/dewisancaratular
Selebriti

Dewi Sanca yang kabarnya sedang hamil nampak geram karena terus dinyinyiri haters hingga memutuskan mengunggah foto tanpa busana dan berjanji akan pamer postingan tak kalah hot lainnya.

WowKeren - Pedangdut Dewi Sanca agaknya sedang jadi sorotan. Sempat dikabarkan hamil, Dewi kini justru membuat netizen kesal dengan kelakuannya.

Lewat InstaStory, Dewi mengunggah postingan vulgar. Dalam postingan itu, Dewi bertelanjang dada dan hanya disensor dengan emoticon.

"Duh lagi gak ada kerjaan, iseng buka icloud, eh nemu foto ini. Jadi kangen sama bumil ini yang bentar lagi lahiran," kata seorang kawan. "Pasti anakmu bangga sama kamu walaupun bapaknya belum tanggung jawab."

Tak cuma via InstaStory, Dewi Sanca juga mengunggah foto seksi di ranjang. Ia hanya memakai pakaian dalam dan memamerkan belahan dadanya.

Dewi Sanca Sebar Foto Bugil

Sumber: InstaStory

Dewi sempat berkilah kalau ia kepanasan hingga terpaksa pakai baju tipis. "Malam Sabtu Bumil bobo nya Kegerahan.....harap maklum kalau baju nya agak tipis 😊😘 #dewisancaratular #dewisanca," kata Dewi.

Kelakuan Dewi ini membuat netter kesal dan menyindirnya cari sensasi. Namun Dewi segera membalas dengan kata-kata tak kalah pedas.


Dewi Sanca Bobo di Ranjang

Sumber: Instagram

"Karena tidak laku menjadi artis, akhirnya membuat sensasi," sindir netter. "Ya say...tp q ngk minta mkn km kan walau ngk laku," balas Dewi.

Netter juga mengancam akan melaporkan Dewi ke polisi atas penyebaran foto pornonya itu. "Bisa di laporin atas pornografi gak sih ?" seru netter. "Astagfirullah, ini gak kena UU Pornografi nih, dah laporin aja," ujar netter.

Namun bukannya takut, Dewi malah berniat menyebar foto porno lainnya. Ia justru merelakan diri dibully oleh netizen.

"Paling seneng bikin mulut nyinyir tambah panas. Tadi ada yang request foto bugil, asiap," kata Dewi. "Daripada foto baik-baik dinyinyirin, Sekalian, sabar ya pemirsa. Siapin foto-foto hot buat kalian, biar nyinyirnya makin puas, tunggu satu atau dua hari lagi, oke."

Sementara itu, pemerintah telah mengatur larangan menyebar konten pornografi lewat Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44 Tahun 2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat diantaranya alat kelamin dan ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Sedangkan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." Adapun ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru