Mahfud Pastikan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Hingga MK Keluarkan Putusan
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan Perppu KPK hingga MK mengeluarkan putusannya terkait uji materi UU KPK hasil revisi.

WowKeren - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi kini sudah mulai berlaku terhitung sejak 17 September 2019. Namun, publik masih menantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkan hasil revisi UU KPK tersebut.

Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai sikap Presiden Jokowi terkait penerbitan Perppu KPK tersebut. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun memastikan jika Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu KPK hingga dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU KPK yang tengah berlangsung.

"Kalau itu kelanjutannya jelas Presiden sudah menyatakan," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin (11/11). "Presiden itu menunggu putusan MK karena bagi Presiden tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa."

Hal ini karena menurut Mahfud bisa saja putusan MK nantinya sama dengan isi Perppu, yakni membatalkan sejumlah pasal di UU KPK sesuai dengan tuntutan dalam sidang. Menurutnya jika hal itu terjadi, percuma saja bagi presiden untuk mengeluarkan Perppu KPK.

"Jangan-jangan nanti putusan MK sama dengan isi Perppu kan enggak enak," tutur Mahfud. "Jadi Presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan Perpu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu kayak apa."


Sebelum menjabat Menko Polhukam, Mahfud MD secara terbuka pernah menyatakan dukungannya terhadap Perppu KPK. Bahkan, Mahfud pernah menyatakan bahwa meninggalnya mahasiswa akibat penanganan aparat kepolisian terhadap aksi unjuk rasa yang meminta diterbitkannya Perppu KPK bisa dikategorikan sebagai situasi darurat yang bisa dijadikan alasan penerbitan Perppu.

Namun, setelah ditanya bagaimana sikapnya sekarang terkait Perppu KPK, Mahfud MD memastikan jika sikapnya sama seperti Presiden Jokowi. "Sikap saya ya sikap Presiden dong. Kan sudah diumumkan Presiden hanya punya satu visi," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan memang sudah memastikan jika ia akan menunggu putusan MK untuk menerbitkan Perppu KPK. Hal ini karena Presiden Jokowi ingin pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (1/11). "Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan."

Sementara itu, saat ini Presiden Jokowi diketahui tengah menjaring Dewan Pengawas KPK. Febri, juru bicara KPK pun berharap agar Dewan pengawas KPK yang dipilih oleh Jokowi merupakan seseorang yang berintegritas.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait